Pengantar Ilmu Hukum
Memperkenalkan
secara umum gambaran menyeluruh tentang hukum dan ruang lingkup permasalahannya
secara garis besar dan tidak dibatasi ruang dan waktu.
Objek
dari ilmu hukum adalah hukum. Hukum yang merupakan fenomena yang universal. Hukum
yang tidak hanya berlaku di suatu negara tertentu dan waktu tertentu tetapi
hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja. Hukum dalam segala dimensi atau
sudut pandangnya.
Pengertian
ilmu hukum menurut :
1. Ulpian,
yaitu pengetahuan mengenai masalah yang bersifat surgawi dan manusiawi.
Pengetahuan tentang apa yang benar dan yang tidak benar.
2. Holland,
yaitu ilmu yang formal tentang hukum positif.
3. Croos,
yaitu pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Tujuan
mempelajari ilmu hukum yaitu :
1. Mempelajari
asas hukum yang pokok.
2. Mempelajari
sistem formal hukum.
3. Mempelajari
konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
4. Mempelajari
kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum.
5. Ingin
mempelajari tentang apa sesungguhnya hukum itu, asalnya, apa yang dilakukan,
dengan cara bagaimana, dan dengan sarana apa dia melakukannya.
6. Mempelajari
apakah keadilan dan bagaimana ia diwujudkan melalui hukum.
7. Mempelajari
tentang perkembangan hukum.
8. Mempelajari
pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa.
Metode
dan konsep :
1. Metode
idealis/ideologis.
Hukum
berupa nilai-nilai dalam masyarakat. Hukum dibuat untuk menciptakan keadilan.
2. Metode
normatif analisis
Hukum
berupa pasal-pasal, undang-undang berbentuk abstrak, dan peraturan-peraturan.
3. Metode
sosiologis
Apakah
hukum di masyarakat sudah berjalan.
Wilayah
hukum meliputi; anthropologi, ekonomi, politik, sosial, budaya, sejarah.
Hakikat
interdisipliner yaitu dalam mempelajari ilmu hukum digunakan berbagai disiplin
ilmu pengetahuan untuk membantu menerangkan berbagai aspek yang berhubungan
dengan kehadiran hukum di masyarakat.
Hubungan teori hukum dan ilmu hukum
Teori
hukum memberikan sumbangan yang tidak kecil terhadap ilmu hukum. Jadi teori
hukum merupakan bagian yang penting dari ilmu hukum, karena ilmu hukum dapat
mencerminkan perkembangan masyarakat. Dengan mempelajari ilmu hukum orang juga
mengetahui perkembangan hukum secara umum serta perkembangan dalam pemikiran
filsafat.
Dimensi
Hukum :
1. Hukum
yang mengatur anak yang belum lahir.
2. Hukum
yang mengatur manusia yang telah lahir.
3. Hukum
yang mengatur manusia yang akan mati.
4. Hukum
yang mengatur manusia yang telah mati.
Masyarakat dan Ketertiban
Masyarakat
tidak terpisahkan dengan ketertiban. Masyarakat juga tidak terpisahkan dengan hukum.
Karena masyarakat memerlukan ketertiban. Norma, hukum, tradisi akan mewujudkan
ketertiban.
Hukum
tidak hanya mengatur masyarakat, tetapi juga mengatur seluk beluk manusia,
politik, ekonomi, dll.
Ketertiban
di masyarakat akan berjalan dengan baik jika didukung tiga sub tatanan.
1. Sub
tatanan kebiasaan.
-
Normanya dekat dengan
masyarakat/kenyataan.
-
Norma tersebut bisa menjadi suatu kaidah
jika sudah melalui uji keteraturan serta adanya kesadaran masyarakat untuk
menerima sebagai kaidah ketertiban bertujuan membentuk manusia yang ideal.
2. Sub
tatanan Hukum
-
Normanya sudah menjauh dari kenyataan
sehari-hari, namun belum berjalan secara seksama.
-
Didukung oleh norma-norma yang secara sadar
dan sengaja dibuat untuk menegakan suatu jenis ketertiban tertentu di
masyarakat.
-
Dibuat oleh masyarakat dengan cara
perwakilan melalui mekanisme kerja tertentu, termasuk norma yang dibuat dari
kehendak manusia sendiri.
-
Konsepnya meramu dunia yang ideal dengan
kenyataan.
3. Sub
tatanan kesusilaan
-
Berpegang pada hati nurani, yang akan
membisikan mana yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
-
Berpegangan pada idealnya yang masih
harus diwujudkan di dalam masyarakat.
-
Konsepnya untuk membentuk insan kamil,
yaitu manusia yang sempurna.
Menurut
Gustav Radbruch idealnya hukum harus mengandung 3 nilai dasar :
1. Mengandung
keadilan.
2. Mengandung
kepastian.
3. Mengandung
kegunaan.
Ketiga
nilai dasar diatas mengalami hubungan ketegangan antara satu dengan yang
lainnya.
Spannungsverhaltnis
Spannungs:
ketegangan/peregangan.
Verhaltnis:
perbuatan/tingkah laku.
Hal
tersebut terjadi disebabkan karena masing-masing nilai dasar mempunyai tuntutan
yang berlainan. Satu sama lain memang sejak semula mempunyai potensi yang
saling bertentangan.
Hans
Kelsen→ Teori hukum murni
Madzhab
positifisme: memberikan kemudahan untuk mempelajari hukum secara empiris yaitu
hukum yang dilihat dari peraturan-peraturan/ Undang-undang yang dipengaruhi
oleh hukum alam.
Aliran hukum murni
: untuk dapat mempelajari hukum secara ilmiah, maka objek studi ilmu hukum
yaitu hukum, hendaknya dapat dilihat secara empirik. Untuk itu hukum hendaknya
dimurnikan/dibersihkan dari hal-hal yang bersifat abstrak (misalnya,
nilai-nilai budaya) sehingga yang dipelajari hukum dalam bentuk
perundang-undangan.
Stufenbau
: undang-undang tersebut hendaknya disusun secara sistematis membentuk piramida
terbalik, yaitu dari umum ke khusus. Disusun bertingkat-tingkat dimulai dari
peraturan-peraturan yang berisi rumusan-rumusan yang paling umum sampai
peraturan-peraturan yang mengandung rumusan rumusan paling khusus (konkrit).
Konkritisasi merupakan proses penyusunan peraturan dari umum menuju khusus.
·
Sumber yang bersifat hukum
1. Diakui
oleh hukum itu sendiri.
2. Secara
langsung dapat melahirkan hukum.
3. Substansi
yang dihasilkan ipso jure.
4. Kekuatannya
otoritatif.
·
Sumber yang bersifat sosial
1. Tidak
mendapatkan pengakuan secara formal oleh hukum.
2. Tidak
langsung diterima oleh hukum.
3. Tidak
ipso jure (sumber kesejahteraan).
4. Disebut
sumber bahan, kekuatannya persuasif.
H.L.A.
Hart membagi masyarakat dalam 2 tatanan:
1.
Primary Rule of Obligation (Masyarakat Pra Hukum)→ - komunitas kecil
-
didasarkan pada ikatan kekerabatan
-
berada di tengah-tengah lingkungan stabil
-
memiliki kepercayaan dan sentimen umum
●
penyelenggaraan dan penegakan hukumnya :
a.
tidak mengenal peraturan yang terperinci.
b.
hanya mengenal standar tingkah laku.
c.
tidak ada differensiasi dan spesialisasi badan-badan penegak hukum.
2.
Secondary Rules of Obligation (Masyarakat dengan ciri-ciri hukum)→ mempunyai
kehidupan yang terbuka, luas, dan kompleks.
●
Penyelenggaraan dan penegakan hukumnya :
a.
terdapat differensiasi dan institusionalisasi pekerjaan hukum, berupa; rules of
obligation, rule of change, rule of adjudication.
Kelebihan
dari hukum perundang-undangan yaitu dari segi kepastian, dijamin oleh
badan-badan khusus, berbentuk litera script, kemudian berkembang menjadi corpus
juris, kemudian muncul ide kodifikasi.
Tujuan
kodifikasi, yaitu membuat kumpulan perundang-undangan itu menjadi sederhana dan
mudah untuk dikuasai, tersusun secara logis, serasi, dan pasti.
Kelemahan
dalam perundang-undangan yaitu, munculnya ambigu, ketidakjelasan antar bagian.
Perundang-undangan kodifikasi harus lentur dan tidak kaku.
Litera
scripta: pembadanan atau cara tertulis untuk mengutarakan ide/pikiran. Di
dalamnya terkandung norma, semangat, dan asas yang harus digali dengan cara
menafsirkannya.
Interpretasi
ada 2 yaitu; interpretasi harfiah dan interpretasi fungsional.
·
Interpretasi gramatikal; menurut tata
bahasa dalam memahami isi dan maksud.
·
Interpretasi sistematis; usaha mendapat
pengertian tentang dan maksud undang-undang dengan cara menghubungkan pasal
tertentu dengan keseluruhan undang-undang yang bersangkutan dan jika perlu
dengan keseluruhan sistem hukum yang berlaku di negara itu.
·
Interpretasi Historis :
-
Wet historis : mencari kejelasan
mengenai isi dan pasal undang-undang dengan memperhatikan berkas-berkas tentang
terjadinya undang-undang, mulai dari bentuk rancangan undang-undang, notulen
pembicaraan dalam rapat parlemen sampai pengundangannya dalam lembaran negara.
-
Recht historis : yaitu dengan
melihat/mempelajari sumber-sumber yang menjadi tempat membuat undang-undang.
·
Interpretasi sosiologis : yaitu dengan
memperhatikan perkembangan masyarakat.
·
Interpretasi teologis : mengingat dengan
melihat tujuan undang-undang.
·
Interpretasi authentik : interpretasi
yang diberikan oleh pembuat undang-undang itu sendiri.
·
Argumentum a contrario : jika suatu
peraturan hukum mengatur dengan jelas dan tegas.
Pembidangan Hukum
·
Hukum menurut bentuknya dibagi menjadi 2
:
1. Hukum
tertulis, yaitu hukum yang tercantum di dalam undang-undang.
2. Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan
dalam masyarakat yang dianut dan ditaati oleh masyarakat tersebut.
·
Hukum menurut isinya :
1. Hukum
publik/pidana, yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum warga negara dengan
negara.
2. Hukum
perdata/privat, yaitu mengatur hubungan orang dengan orang. Misal, hukum
kewarisan, hukum perkawinan.
·
Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata
-
Hukum perdata
a. Mengutamakan
kepentingan individu.
b. Dipertahankan
oleh individu.
c. Asas
damai diupayakan, hakim yang mengupayakan.
d. Setiap
saat gugatan penggugat dapat ditarik kembali gugatannya.
e. Mengatur
hak yang bersifat khusus.
f. Sanksinya
perdata.
-
Hukum pidana
a. Mengutamakan
kepentingan umum.
b. Dipertahankan
oleh negara melalui jaksa.
c. Tidak
ada damai kecuali dalam perkara aduan.
d. Tidak
dapat dicabut kembali kecuali dalam perkara aduan.
e. Mengatur
hal yang bersifat umum.
f. Sanksinya
umum.
Konstruksi Hukum
Konstruksi
hukum adalah proses penemuan hukum yang pada dasarnya
mengurangi/menyederhanakan suatu fakta. Konstruksi hukum meliputi analogi dan
penghalusan hukum.
·
Analogi, yaitu proses penemuan hukum
dari spesies ke genus (dari khusus ke umum).
Contoh:
pasal 1576 KUHPerdata, jual beli tidak membatalkan sewa menyewa. Kemudian muncul
hibah, maka pertanyaannya apakah sama hukumnya?
Jual
beli adalah spesies/khusus, maka harus dicari genusnya, yaitu jual beli
peristiwa serah terima hak, jadi genusnya pengalihan hak dari satu pihak ke
pihak lain. Hibah juga pengalihan hak, maka secara analogi hibah sama dengan
jual beli. Oleh karena itu, hibah juga tidak membatalkan sewa menyewa.
·
Penghalusan hukum
Proses
konstruksi dari genus ke spesies. Contoh, orang yang melanggar hukum harus
membayar ganti rugi (1365 KUHPerdata).
Pengertian
tersebut merupakan suatu genus. Genus ini dikonstruksikan secara logis ke pengertian
yang khusus, sehingga jika terjadi perbuatan melanggar hukum dan ada pihak
kedua yang ikut bersalah, maka pihak kedua juga ikut memberi ganti rugi.
Sumber-sumber
hukum lainnya :
-
Kebiasaan
-
Preseden (yurisprudensi jika di
Indonesia)
Hal-hal
yang melemahkan preseden :
1. Keputusan-keputusan
yang dibatalkan.
2. Ketidaktahuan
tentang adanya peraturan.
3. Ketiadaan
konsistensi dengan keputusan pengadilan yang lebih tinggi.
4. Ketiadaan
konsistensi antara keputusan-keputusan yang mengikat.
5. Preseden
yang dibuat sub silentio atau yang tidak sepenuhnya dipertahankan.
6. Keputusan
yang keliru.
Dimensi
sosial:
a. Ketertiban
b. Sistem
sosial
c. Lembaga
sosial
d. Pengendalian
sosial
Proses
hukum, perjalanan yang ditempuh hukum untuk menjalankan fungsinya.
·
Tahapan proses Hukum
1. Pembuatan
hukum, merupakan awal bergulirnya proses pengaturan oleh hukum.
a. Bahan
hukum→isi→gagasan, sosio politis, yuridis.
b. Struktur
pembuatan hukum→mekanisme→eksekutif, legislatif, yudikatif.
2. Penegakan
hukum
a. Pelaksanaan
hukum secara konkrit dalam kehidupan sehari-hari.
b. Dijalankan
oleh komponen eksekutif.
c. Merupakan
penegakan hukum secara aktif.
·
Peradilan
Disebut
juga penegakan hukum, merupakan penegakan hukum secara pasif. Terkait substansi
yang diadili.
1. Lembaga
peradilan umum; orang umum, pidana/perdata.
2. Lembaga
peradilan agama; orang islam, perceraian, waris, hibah.
3. Lembaga
peradilan militer; TNI, perkara pidana.
4. Lembaga
peradilan tata usaha negara; pejabat administrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar