Pekalongan,
15 September 2013
Nomor : 05/G/WRS/09/13
Hal
: GUGATAN WARIS
Kepada
Yth.
Ketua
Pengadilan Negeri Kota Pekalongan
Di
Pekalongan
Dengan
hormat, yang bertanda tangan di bawah ini kami :
1. Nama
: Sumarban bin
Warlam
Umur : 48 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan
Mangga Utara No. 23 Rt. 02 Rw. 04 Kelurahan
Gumawang Kecamatan Wiradesa Kota Pekalongan.
Yang
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I
2. Nama : Wiranto bin Warlam
Umur : 43 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan
Belimbing Dua No. 40 Rt. 01 Rw. 05 Kelurahan Tirto
Kecamatan Tirto Kota
Pekalongan.
Yang
selanjutnya disebut sebagai pihak PENGGUGAT
II.
Dalam
hal ini PENGGUGAT I dan PENGGUGAT
II mohon disebut sebagai PARA
PENGGUGAT.
Dengan
ini mengajukan gugatan terhadap :
Nama : Nawa binti Warlam
Umur : 39 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Jalan
Borobudur No. 21 Rt. 03 Rw. 05 Kelurahan Panjang
Kecamatan
Kraton Kota Pekalongan.
Yang
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun
yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan adalah sebagai berikut
:
1. Bahwa
telah terjadi perkawinan, orang tua dari Para Penggugat dan Tergugat bernama
Warlam bin H. Bambang dengan Warijem binti H. Ilyas, dari perkawinan tersebut
telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama Sumarban bin Warlam,
Wiranto bin Warlam, dan Nawa binti Warlam.
2. Bahwa
pada tahun 2011 Warlam bin H. Bambang telah meninggal dunia karena sakit
sedangkan Warijem binti H. Ilyas meninggal dunia pada tahun 2012 karena
kecelakaan di Tegal.
3. Bahwa
selama masa hidup almarhum Warlam bin H. Bambang dan almarhumah Warijem binti
H. Ilyas lebih banyak berkumpul bersama Tergugat sampai meninggal dunia.
4. Bahwa
setelah almarhumah Warijem bin H. Ilyas meninggal dunia telah mempunyai harta
peninggalan sebagai berikut :
1. Sebidang
tanah seluas 1 Ha, Sertifikat Hak milik No. 200 Tanggal 5 Maret 1998. Surat
ukur No. 854/Banyurip/1997 Tanggal 3 Januari 1998 An. Warlam bin H. Bambang
terletak di Jalan Gajayana Nomor: 200 Rt. 05 Rw. 06 Kelurahan Banyurip
Kecamatan Banyurip Kota Pekalongan. Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jalan Merdeka
Selatan : Rumah Bapak Sahid
Timur : Rumah Bapak Noer Cholis
Barat : Rumah Bapak Abdullah
Saat
ini tanah tersebut sepenuhnya ada di dalam kekuasaan Tergugat.
5. Bahwa
setelah almarhumah Warijem binti H. Ilyas meninggal dunia harta peninggalannya
sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) di atas telah diambil alih dan
dikuasai oleh Tergugat sendiri sampai sekarang.
6. Bahwa Para
Penggugat berulang kali mendatangi Tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian
yang menjadi hak para Penggugat secara baik-baik, tetapi Tergugat tidak
mengindahkan.
7. Bahwa
terdapat tanda-tanda dari Tergugat yang ingin memiliki dan menguasai sendiri
harta peninggalan seperti yang telah disebutkan diatas tanpa memikirkan Para
Penggugat yang juga memiliki hak atas harta peninggalan tersebut.
Berdasarkan
uraian tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan
memberikan putusan sebagai berikut :
Primair
1. Mengabulkan
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan
harta peninggalan tersebut pada poin 4 (empat) sebagai harta peninggalan orang
tua/pewaris;
3. Menetapkan
Para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris almarhum Warlam bin H. Bambang;
4. Menetapkan
bagian/kadar masing-masing ahli waris almarhum Warlam bin H. Bambang menurut
Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
5. Menetapkan
Tergugat agar menyerahkan bagian Para Penggugat dengan cara sukarela dan jika
tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau
dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;
6. Membebankan
biaya perkara kepada Tergugat.
Subsidier
Jika
pengadilan memiliki pendapat dan penilaian lain, mohon kiranya memberikan
putusan yang seadil-adilnya.
Terimakasih.
Hormat kami,
Para
Penggugat
Contoh surat kuasa khusus:
SURAT KUASA KHUSUS
No. /FY/SDA/PDT/13
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
1. Nama
: Sumarban bin
Warlam
Umur : 48 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan
Mangga Utara No. 23 Rt. 02 Rw. 04 Kelurahan
Gumawang Kecamatan Wiradesa Kota Pekalongan.
2. Nama : Wiranto bin Warlam
Umur : 43 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan
Belimbing Dua No. 40 Rt. 01 Rw. 05 Kelurahan Tirto
Kecamatan Tirto Kota
Pekalongan.
Dalam
hal ini memilih domisili hukum di Kantor Pengacara/ Law Office “AZKARRIZAL, SH & Friends” yang
beralamat di Pekalongan, Jalan Jendral Sudirman Nomor 309. Menerangkan bahwa
dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
AZKARRIZAL,
SH.
Yang akan bertindak
untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Para Pemberi Kuasa.
KHUSUS
Untuk mengurus dan
membela kepentingan hukum Para Pemberi Kuasa sebagai PENGGUGAT untuk menggugat
NAWA BINTI WARLAM yang bertempat tinggal di Jalan Borobudur No. 21 Rt. 03 Rw.05
Kelurahan Panjang Kecamatan Kraton Kota Pekalongan sebagai TERGUGAT. Dalam
perkara Perdata Waris atas sebidang tanah yang merupakan warisan dari orang tua
PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT yang kini dikuasai oleh TERGUGAT sepenuhnya.
Dan selanjutnya
Penerima Kuasa;
-
Dapat mewakili di depan dan menghadap di
depan Pejabat/Instansi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dan/atau
Pejabat/Instansi Pemerintah/Swasta lainnya yang ada permasalahannya dengan
perkara tersebut diatas.
-
Dapat memberikan keterangan secara
lisan/tertulis, mengajukan serta menandatangani segala surat-surat,
permohonan/pengaduan/gugatan, bantahan, perlawanan, jawaban-jawaban,
kesimpulan, memori-memori, akta, berita acara, mengajukan dan meminta didengar
saksi-saksi dan lain-lain alat bukti, menyangkal saksi lawan, dan menolak
pembuktian lainnya, meminta menjalankan segala keputusan/penetapan Hakim,
membalas segala perlawanan atas segala hal yang merugikan. Dan pada pokoknya
Penerima Kuasa diberikan hak penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang
dianggap perlu untuk mempertahankan kepentingan hukum Pemberi Kuasa berkenaan
dengan permasalahan tersebut diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
-
Dapat mempergunakan kuasa ini dalam
tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
-
Diberikan hak untuk melimpahkan kuasa
ini (subtitusi) kepada orang lain baik seluruh maupun sebagian dalam hal
tertentu dan menarik kembali kuasa ini.
Pekalongan,
10 September 2013
Penerima
Kuasa Pemberi
Kuasa
AZKARRIZAL,
SH SUMARBAN
BIN WARLAM
WIRANTO
BIN WARLAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar