LAPORAN
PRAKTEK BANTUAN HUKUM MASYARAKAT
Judul
:
PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK
Disusun
Oleh :
1.
Rajiv Sukarno (10.3737.B)
2.
Marwanto
(10.3708.B)
3.
M. Fathurridho (10.3670.B)
4.
Azkarrizal (10.3754.B)
5.
Lailatul Rizki S (10.3685.B)
6.
Nur Izatul Fikkiyah (10.3734.B)
7.
S. Anggit (10.3775.B)
Fakultas
Hukum
Universitas
Pekalongan
2013
Halaman Pengesahan
1. Judul : Pelaksanaan
Pilkada Serentak
2. Ketua kelompok
a. Nama
Lengkap : Rajiv Sukarno
b. Jenis
Kelamin : Laki-laki
c. NPM : 10.3737.B
d. Alamat
: Jalan Dung
Pedati, Rt 02 Rw 05 Desa
Desa Tasikrejo, Ulujami, Pemalang
e. Telepon
: 0857 4231
1176
3. Jumlah
anggota : 6 orang
Nama
anggota : Marwanto
Nama
anggota : M.
Fathurridho
Nama
anggota :
Azkarrizal
Nama
anggota : Lailatul
Rizki S
Nama
anggota : Nur
Izzatul Fikkiyah
Nama
anggota : S.
Anggit
4. Lokasi Kegiatan : Balai
Desa Klidang Lor,Kabupaten Batang.
Pekalongan, 04 Juli 2013
Dosen
Pembimbing Lapangan Ketua
Tim
Ahmad Suharto, SH., MH. Rajiv
Sukarno
NPP : 111 003 152 NPM
: 10.3737.B
Mengetahui,
Dekan Fakultas Hukum UNIKAL
Esmara
Sugeng, SH., M.Hum
NPP
: 111 099124
KATA PENGANTAR
Pada kesempatan kali ini kami ingin
mengucapkan syukur Alhamdulillah, karena akhirnya kami dapat menyelesaikan
Laporan Praktek Bantuan Hukum Masyarakat ini tanpa halangan dan hambatan yang
berarti. Sehingga kami senantisa memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan kekuatan dan kesehatan kepada kami.
Laporan
Praktek Bantuan Hukum Masyarakat ini dimaksudkan untuk melaporkan program yang
telah dilaksanakan secara keseluruhan kepada Dosen Pembimbing Lapangan. Laporan
ini merupakan dokumen yang berisi informasi mengenai kegiatan sejak perencanaan, pelaksanaan, dan hasil-hasil
yang telah dicapai. Laporan Praktek Bantuan Hukum Masyarakat ini disusun
sedemikian rupa agar pembaca memperoleh informasi yang sebenarnya tentang
kegiatan bantuan hukum yang telah dilaksanakan.
Dalam
penulisan laporan ini kami menyadari banyak mendapat bimbingan dan bantuan dari
berbagai pihak sehingga hambatan-hambatan dalam penyusunan laporan ini dapat
teratasi. Untuk itu pada kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih kepada
:
1. Kepala
Desa Klidang Lor, Bapak Edi Purwoko beserta perangkat Desa, atas nasehat dan
bantuannya.
2. Dekan
Fakultas Hukum Universitas Pakalongan, Bapak Esmara Sugeng, SH., M.Hum.
3. Dosen
Pembimbing Lapangan, Bapak Ahmad Suharto, SH., MH.
4. Seluruh
keluarga kami, yang kami cintai dan sayangi yang selalu memberikan dorongan dan
semangat.
5. Kawan-kawan
satu tim yang saling memberi dukungan dan selalu dapat bekerja sama selama
melaksanakan kegiatan bantuan hukum masyarakat ini.
6. Kawan-kawan
seluruh peserta kegiatan bantuan hukum masyarakat yang telah banyak membantu
dalam memberi saran dan penyelesaian laporan ini
7. Pihak-pihak
lain yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu, kami ucapkan terima kasih.
Atas segala
bantuan, bimbingan dan pengarahan sampai tersusunnya laporan ini, kami ucapkan
terima kasih. Kami tidak bisa memberikan imbalan apa-apa, hanya doa yang bisa
panitia panjatkan. Semoga amal baik beliau yang tidak ternilai ini mendapatkan
balasan dari Allah SWT.
Akhirnya, kami
menyadari bahwa penulisan laporan praktek bantuan hukum masyarakat ini masih
jauh dari sempurna. Hal ini karena pengetahuan dan kemampuan dari kami yang
masih terbatas. Untuk itu, segala kekurangan dan ketidaksempurnaan ini mohon
maaf. Mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan laporan ini. Atas perhatian dan
kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Pekalongan, 04 Juli 2013
Tim Pelaksana
DAFTAR ISI
Halaman
Judul ...................................................................................................... i
Halaman
Pengesahan ............................................................................................ ii
Kata
Pengantar ..................................................................................................... iv
Daftar
Isi .............................................................................................................. vi
Ringkasan
.............................................................................................................vii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah...................................................................
1
B.
Perumusan Masalah ......................................................................... 2
C.
Tujuan dan Manfaat ........................................................................ 3
BAB II GAMBARAN UMUM LOKASI KEGIATAN
A.
Keadaan Geografis ......................................................................... 5
B.
Kondisi Umum Desa ....................................................................... 6
BAB III MATERI DAN METODE PELAKSANAAN
A.
Kerangka Pemecahan Masalah ........................................................ 7
B.
Khalayak Sasaran ............................................................................ 9
C.
Metode Pelaksanaan Kegiatan ........................................................ 9
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN ........................................................ 10
BAB V PENUTUP
A.
Simpulan ....................................................................................... 11
B.
Saran ............................................................................................ 11
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................... 12
LAMPIRAN........................................................................................................ 13
RINGKASAN
Di Indonesia,
saat ini pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat
yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama
dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud
mencakup; gubernur dan wakil gubernur
untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta walikota dan
wakil walikota untuk kota. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala
daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah
dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali
diselenggarakan pada bulan Juni tahun 2005.
Sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah atau disingkat Pemilukada.
Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang
ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007. Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru
mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pilkada
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi
dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari
pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang
ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa
pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Melihat apa
yang telah dikemukakan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Pemilukada yang
diselenggarakan secara langsung saat ini merupakan sebuah hal baru bagi
masyarakat. Oleh karena itu sudah pasti banyak hal mengenai Pemilukada yang
belum diketahui oleh masyarakat secara jelas, padahal Pemilukada bertujuan
untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan menjadi pemimpin
bagi mereka selama lima tahun ke depan. Apalagi dengan banyaknya masalah yang
terjadi selama Pemilukada yang dilaksanakan di negeri ini, baik itu kecurangan
seperti politik uang ataupun tingginya angka Golput, yakni tidak ikut
berpartisipasinya masyarakat dalam Pemilukada. Hal tersebut menjadi sebuah
cerminan bagaimana sebetulnya masyarakat belum siap untuk menyambut Pemilukada
secara langsung.
Maka dari
itu perlu adanya sebuah sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat
mengenai Pemilukada supaya pemahaman mereka semakin baik. Harapannya dengan
pemahaman yang baik maka akan tercipta sebuah kesadaran individu untuk memilih
calon pemimpin yang berkualitas dan memiliki integritas yang baik. Sosialisasi
mengenai Pemilukada bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU provinsi atau
kabupaten saja, namun juga dari civitas akademika juga memiliki tanggung jawab
sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat.
Melalui mata
kuliah Bantuan Hukum Masyarakat inilah kami mencoba untuk terjun langsung ke
masyarakat dengan melakukan sebuah sosialisasi tentang Pemilukada secara
langsung, kegiatan dilakukan di balaidesa Klidang Lor, kabupaten Batang.
Kegiatan ini kami beri tema “Pelaksanaan Pemilukada Serentak”. Kegiatan
dilakukan dengan metode penyampaian materi tentang dasar hukum Pemilukada,
tujuan dari dilaksanakannya Pemilukada, pengertian Pemilukada, kelebihan dan
kelemahan Pemilukada secara langsung, serta siapa yang menjadi pemilih dalam
Pemilukada. Kemudian melalui sesi tanya jawab kami lakukan untuk dapat terjadi
interaksi dengan masyarakat.
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bantuan Hukum Masyarakat adalah kegiatan pelayanan hukum yang diberikan kepada
masyarakat yang tergolong tidak mampu baik secara perorangan maupun kepada
kelompok masyarakat yang tidak mampu secara kolektif, dimana lingkup kegiatan
bantuan hukum meliputi pembelaan dan perwakilan baik diluar maupun di dalam
pengadilan, termasuk pendidikan dan penelitian serta penyebaran gagasan. Melihat permasalahan
dimasyarakat
yang sangat kompleks dan perubahan sangatlah cepat
maka perlu adanya suatu Lembaga Bantuan
Hukum bagi masyarakat yang didanai oleh negara untuk mencapai keadilan yang merata bagi orang
yang tidak mampu.
Dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi
masyarakat miskin dikenal beberapa pelayanan yaitu Legal Aid, Legal assistance, dan Legal Sevis, ketiganya memiliki pengertian yang
berbeda beda.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di dalam Pasal 1 ayat (3) meyebutkan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum,
itu berarti bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak
asasi manusia.
Selain itu, bahwa
negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin
sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Adapun ruang lingkup bantuan hukum
seperti yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum, yaitu bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang
menghadapi masalah hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata
usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum meliputi
menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan
bantuan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Meskipun telah adanya
amanat tersebut, namun melihat kenyataan di lapangan bantuan hukum bagi
masyarakat belum sesuai dengan yang diharapkan atau masih kurang. Kegiatan
Bantuan Hukum Masyarakat yang dilakukan oleh Universitas Pekalongan
dilaksananakan secara ilmiah dan sistematis dengan menempatkan masyarakat
sebagai titik sentral pemberian edukasi dan bantuan hukum. Kegiatan bantuan
hukum masyarakat ini juga merupakan wujud pengabdian kepada masyarakat.
Menyikapi betapa
pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilukada.
Pelaksanaan kegiatan praktek bantuan hukum masyarakat dengan tema “Pelaksanaan
Pemilukada serentak” ini dilakukan di desa Klidang Lor, Kabupaten Batang,
dengan tujuan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai penyelenggaraan
Pemilukada agar muncul kesadaran hukum masyarakat di desa itu untuk ikut
berpartisipasi dalam Pemilukada dengan baik.
B.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang
telah dikemukakan diatas, maka didapatkan rumusan masalah sebagai berikut:
a. Bagaimana
cara meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pelaksanaan Pemilukada.
b. Bagaimana
cara agar masyarakat mengerti apa saja peran mereka sebagai peserta pemilu.
c. Bagaimana
cara agar masyarakat mengetahui tahapan-tahapan apa saja dalam pelaksanaan
Pemiluda.
d. Bagaimana
cara agar masyarakat mengetahui siapa saja yang berhak menjadi pemilih dan apa
saja syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilukada.
C.
Tujuan
dan Manfaat Bantuan Hukum Masyarakat
Tujuan dilaksanakannya kegiatan praktek
bantuan hukum masyarakat tentang pelaksanaan Pemilukada serentak adalah sebagai
berikut:
a. Tujuan Umum
a) Agar masyarakat dapat memahami penyelenggaraan
Pemilukada didaerahnya.
b) Membentuk
sarjana penerus pembangunan yang mampu melayani masyarakat dan bertanggung jawab dalam segala
segi baik hukum maupun sosial masyarakat dan dapat memecahkan suatu permasalahan dimasyarakat tentang Pemilukada.
a. Tujuan
Khusus
a)
Sebagai Motivasi mahasiswa dalam mengembangkan ilmu hukumnya
dimasyarakat agar dapat berfikir, bersikap, dan berperilaku
secara realistis dan akademis yang dilandasi dengan semangat dan komitmen yang
tinggi untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
b)
Ikut berpartisipasi membantu program
pemerintah dibidang pembangunan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Batang.
Adapun manfaat dari pelaksanaan kegiatan
praktek bantuan hukum masyarakat antara lain yaitu:
a. Bagi
Masyarakat
a)
Masyarakat memperoleh bantuan tenaga dan
pikiran, sehingga dapat menumbuhkan potensi sumber daya manusia yang taat hukum sehingga upaya
peningkatan kesadaran hukum
di masyarakat
dapat terwujud di dalam pelaksanaan Pemilukada.
b)
Terciptanya sebuah kondisi yang tertib dan penuh antusiasme masyarakat
saat pemilihan kepala daerah di desa Klidang Lor Batang.
b. Bagi Pemerintah
a) Membantu
mewujudkan masyarakat yang
tertib Hukum.
b) Membuka
akses komunikasi timbal balik antara
perguruan tinggi dengan pemerintah.
c. Bagi
Mahasiswa
a) Lebih
mendewasakan cara berfikir, bersikap dan bertindak serta meningkatkan daya
penalaran mahasiswa dalam melakukan pengkajian, perumusan dan pemecahan masalah
secara praktis dan terpadu.
b) Melatih
dan membiasakan mahasiswa menghadapi dan memyelesaikan permasalahan melalui
kerjasama antar bidang keahlian.
c) Mendalami penghayatan dan pengetahuan mahasiswa
terhadap berbagai masalah dalam masyarakat yang sedang melakukan kegiatan.
d. Bagi Universitas Pekalongan
a) Mendapatkan
masukan dari masyarakat yang sangat bermanfaat bagi peningkatan,
penyelenggaraan, dan pengembangan pendidikan atau pengajaran, penelitian, dan
pengabdian terhadap masyarakat.
b) Meningkatkan
partisipasi dan peranan Universitas Pekalongan dalam melaksanakan pembangunan
di bidang pendidikan.
c) Meningkatkan
kerjasama antara Universitas Pekalongan dengan pemerintah daerah, perguruan
tinggi, dan instansi terkait.
BAB II
GAMBARAN LOKASI KEGIATAN
A. Keadaan Geografis
Desa Klidang
Lor merupakan salah satu daerah yang berada pada
dataran rendah di Kabupaten Batang yang terletak di Kecamatan Batang. Desa Klidang Lor dibagi menjadi 4
RW dan 15 RT. Berikut adalah penjelasan gambaran geografis Desa Klidang Lor.
a. Luas
dan Batas Wilayah
1) Luas
Desa : 115 ha
2) Batas
Wilayah
1. Sebelah
Utara : Pantai
sigandu
2. Sebelah
Selatan : Klidang
wetan
3. Sebelah
Barat : Karangasem
utara
4. Sebelah
Timur : Desa Depok
b. Kondisi
Geografis
1) Ketinggian
tanah dari permukaan laut : 0-2 m dpl
2) Banyaknya
curah hujan :
455 mm/th
3) Topografi
(dataran rendah,tinggi,pantai) :
Dataran rendah
4) Suhu
udara rata-rata :
30° C
c. Orbitrasi
(Jarak dari pusat pemerintahan Desa)
1) Jarak
dari Pusat Pemerintahan Kecamatan : 4 KM
2) Jarak
dari Pusat Pemerintahan Kota : 3 KM
3) Jarak
dari Ibukota Kabupaten Kota : 2 KM
4) Jarak
dari Ibukota Propinsi :
90 KM
5) Jarak
dari Ibukota Negara : 300 KM
d. Kependudukan
Jumlah
Penduduk : 2800 orang
1) Berdasarkan
jenis Kelamin
1. Laki-laki : 1200 orang
2. Perempuan : 1600
orang
Jumlah : 2800 orang
B. Kondisi Umum Desa
Berdasarkan
letak geografis wilayah, desa Klidang Lor berada di sebelah utara ibu kota Batang.
Luas wilayah desa Klidang Lor adalah 115 ha, yang terdiri dari tanah darat,
tanah sawah, dan tanah tambak. Desa Klidang Lor berada di wilayah dataran
rendah (pesisir laut Jawa) dengan ketinggian 0-2 m diatas permukaan laut (dpl).
Kondisi tanah yang subur dapat ditanami berbagai macam komoditas pertanian,
seperti padi dan sayuran. Sebagian masyarakat di desa Klidang Lor berprofesi
sebagai nelayan.
BAB III
MATERI DAN METODE PELAKSANAAN
A.
Kerangka Pemecahan Masalah
Sejalan dengan semangat
desentralisasi, sejak tahun 2005 Pemilu Kepala Daerah dilaksanakan secara
langsung (Pemilukada/Pilkada). Semangat dilaksanakannya pemilukada adalah
koreksi terhadap sistem demokrasi tidak langsung (perwakilan) di era
sebelumnya, dimana kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD,
menjadi demokrasi yang berakar langsung pada pilihan rakyat (pemilih).
Melalui pemilukada, masyarakat sebagai pemilih berhak untuk memberikan suaranya
secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara, dalam
memilih kepala daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
diterapkan prinsip demokrasi.
Sesuai dengan pasal 18 ayat 4 UUD 1945,
kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam UU NO.32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan
Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
dipilih secara langsung oleh rakyat, yang diajukan oleh partai politik atau
gabungan parpol. Sedangkan didalam perubahan UU No.32 Tahun 2004, yakni UU
No.12 Tahun 2008, Pasal 59 ayat 1b, calon kepala daerah dapat juga diajukan
dari calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Secara ideal tujuan
dari dilakukannya pemilukada adalah untuk mempercepat konsolidasi demokrasi di
Republik ini. Selain itu juga untuk mempercepat terjadinya good governance
karena rakyat bisa terlibat langsung dalam proses pembuatan kebijakan. Hal ini
merupakan salah satu bukti dari telah berjalannya program desentralisasi.
Daerah telah memiliki otonomi untuk mengatur dirinya sendiri, bahkan otonomi
ini telah sampai pada taraf otonomi individu.
Selain semangat tersebut, sejumlah argumentasi
dan asumsi yang memperkuat pentingnya pilkada adalah: Pertama, dengan
Pemilukada dimungkinkan untuk mendapatkan kepala daerah yang memiliki kualitas
dan akuntabilitas. Kedua, Pemilukada perlu dilakukan untuk menciptakan
stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan di tingkat lokal. Ketiga,
dengan Pilkada terbuka kemungkinan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan
nasional karena makin terbuka peluang bagi munculnya pemimpin-pemimpin nasional
yang berasal dari bawah dan/atau daerah.
Sejak diberlakukannya UU No.32 Tahun 2004,
mengenai Pemilukada yang dipilih langsung oleh rakyat, telah banyak menimbulkan
persoalan, diantaranya waktu yang sangat panjang, sehingga sangat
menguras tenaga dan pikiran, belum lagi biaya yang begitu besar, baik
dari segi politik (issue perpecahan internal parpol, issue tentang money
politik, issue kecurangan dalam bentuk penggelembungan suara yang melibatkan
instansi resmi), social (issue tentang disintegrasi social walaupun sementara,
black campaign dll.) maupun financial.
Bertitik tolak dari banyaknya
persoalan menyangkut penyelenggaraan Pemilukada secara langsung, diperlukan
suatu upaya untuk membantu memecahkan masalah di tengah-tengah masyarakat
melalui kegiatan praktek bantuan hukum masyarakat. Berikut disajikan kerangka
pemecahan masalah:
a.
menjalin
komunikasi dengan kepada kepala desa setempat, perwakilan tokoh masyarakat, serta
perwakilan dari masyarakat.
b.
Membuat usulan
mengenai rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
c.
Membuat materi
yang akan disampaikan kepada masyarakat.
d.
Melakukan
kegiatan penyampaian materi dan penyuluhan bantuan hukum kepada masyarakat.
e.
Melakukan
interaksi secara langsung kepada masyarakat serta melakukan diskusi mengenai
apa saja problem yang dihadapi di tengah-tengah masyarakat untuk mendapatkan
solusi.
B. Khalayak
Sasaran
Sasaran yang dituju untuk kegiatan praktek bantuan hukum
masyarakat tentang pelaksanaan Pemilukada serentak ini adalah warga desa
Klidang Lor, Kabupaten Batang, yang telah memenuhi syarat sebagi pemilih dalam
Pemilukada. Harapannya adalah warga desa Klidang Lor yang telah memiliki hak
pilih dalam Pemilukada menjadi semakin mengerti, memahami, serta menjadi
pemilih yang cerdas ketika menggunakan hak suaranya dalam Pemilukada.
C. Metode
Pelaksanaan Kegiatan
Adapun metode pelaksanaan kegiatan praktek bantuan hukum
masyarakat adalah sebagai berikut:
a. Metode Ceramah
Dalam kesempatan ini kami memberikan penyampaian materi kepada masyarakat
mengenai dasar hukum penyelenggaraan Pemilukada, pengertian dan tujuan
Pemilukada, kelebihan dan kelemahan Pemilukada secara langsung, siapa yang
berhak menjadi pemilih, syarat untuk bisa menggunakan hak pilih, peran
masyarakat, aparat Polri/TNI, penyelenggara Pemilukada, serta peran pemerintah.
b. Metode diskusi
Setelah penyampaian materi kepada masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan
sesi tanya jawab. Dalam kesempatan ini hadirin kami persilahkan untuk bertanya
mengenai apa yang menjadi problem atau pertanyaan mereka seputar Pemilukada di
daerah mereka. Sesi tanya jawab juga kami buka bagi pertanyaan diluar konteks
Pemilukada, agar terjadi sebuah diskusi yang hangat yang pada akhirnya akan
memunculkan sebuah solusi bagi permasalahan yang masyarakat hadapi.
BAB
IV
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Pelaksanaan kegiatan bantuan hukum dan implementasi yang
telah dilakukan di desa Klidang Lor,
Kabupaten Batang, dilaksanakan melalui beberapa tahap diantaranya; menjalin komunikasi dengan kepala desa, kepala dukuh, perwakilan
tokoh masyarakat, serta perwakilan dari masyarakat setempat. Setelah itu dibuatlah
usulan program kegiatan yang akan dilaksanakan, kemudian sampai pada tahap
pelaksanaan kegiatan praktek bantuan hukum kepada masyarakat.
Teknis pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Balaidesa Klidang Lor,
Kabupaten Batang pada tanggal 21 Juni 2013 pukul 14.00 WIB menggunakan beberapa
metode seperti metode ceramah penyampaian materi dan diskusi.
Partisipasi masyarakat dalam mengikuti kegiatan bantuan hukum masyarakat
ini sangat baik dan mereka sangat mendukung karena program kegiatan yang dibuat
menambah pengetahuan mereka tentang hukum pada umumnya dan Pemilukada pada
khususnya. Dengan adanya kegiatan bantuan hukum masyarakat ini, rasa sangat
ingin tahu masyarakat tentang hukum membuat masyarakat sangat antusias sekali
dalam mengikuti jalannya kegiatan.
Kegiatan bantuan hukum masyarakat tentang pelaksanaan Pemilukada serentak
telah terlaksana sepenuhnya sesuai
dengan harapan kami sebagai mahasiswa yang melaksanakan tugas. Namun demikian
masih ada kekurangan dalam pelaksanaannya, akan tetapi kami berharap kegiatan
kami bermanfaat untuk masyarakat desa Klidang Lor.
BAB V
PENUTUP
A. Simpulan
a.
Salah satu
tujuan dari penyelenggaraan Pemilukada secara langsung adalah memilih pemimpin
secara demokratis, sehingga mendekatkan pemimpin dengan rakyat. Namun pada
kenyataannya masih jauh dari harapan masyarakat, hubungan pemimpin yang
terpilih dirasa masih jauh dengan rakyat.
b.
Pemilukada
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun
kenyataannya di masyarakat, pelaksanaan Pemilukada belum dapat dikatakan jujur,
banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang terjadi ketika Pemilukada, seperti
politik uang, masalah daftar pemilih, dll.
B. Saran
a.
Perlunya
peningkatan kegiatan bantuan hukum masyarakat yang dilakukan oleh pihak
Universitas Pekalongan kepada masyarakat, karena rasa ingin tahu yang tinggi
dari masyarakat terhadap persoalan hukum.
b.
Perlunya
sosialisasi ke masyarakat bahwa di Universitas Pekalongan terdapat lembaga
bantuan hukum bagi masyarakat, karena banyak dari masyarakat yang masih bingung
hendak bertanya kemana ketika tersangkut masalah hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan
Hukum
Buku Panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LAMPIRAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar