Kamis, 11 Juli 2013

catatan kuliah hukum perdata, perkawinan



HUKUM PERDATA
Syarat-syarat perkawinan ada syarat materiil dan syarat formil.
1.      Syarat materiil: syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang akan melangsungkan perkawinan.
a.       Syarat materiil mutlak: syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang akan menikahi.
b.      Syarat materiil relatif: syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan dikawin.
2.      Syarat formil: syarat-syarat yang mendahului formalitas-formalitas yang mendahului perkawinan.
a.       Pemberitahuan kepada pegawai pencatat perkawinan.
b.      Penelitian syarat-syarat perkawinan.
c.       Pengumuman.

Ad.1.a. Syarat materiil mutlak:
1.      Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. (Pasal 8 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974).
2.      Seorang yang belum mencapai 21 tahun harus mendapatkan izin dari kedua orangtuanya. (Pasal 8 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974).
3.      Perkawinan diizinkan jika pria berusia 19 tahun dan pihak wanita 16 Tahun. (Pasal 7 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974).
4.      Bagi wanita yang putus perkawinannya, berlaku waktu tunggu. (Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 39 PP No. 9/1975), yaitu:
a.       Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 hari.
b.      Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih datang bulan, ditetapkan tiga kali datang bulan dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 hari.
c.       Apabila perkawinan putus, sedangkan si janda hamil, maka harus menunggu sampai ia melahirkan.
d.      Apabila perkawinan putus karena perceraian, sementara belum pernah terjadi hubungan suami istri, maka tidak ada waktu tunggu.

Akibat Perkawinan
1.      Timbulnya hubungan suami istri.
2.      Timbulnya harta benda dalam perkawinan.
3.      Timbulnya hubungan antara orang tua dan anak.
Hak dan kewajiban antara suami dan istri, adalah sebagai berikut:
1.      Suami dan istri wajib menegakan rumah tangga.
2.      Suami dan istri berhak melakukan perbuatan hukum.
3.      Hak dan kewajiban suami dan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami istri dalam kehidupan rumah tangga dan dalam pergaulan masyarakat.
4.      Suami adalah kepala rumah tangga.
5.      Suami dan istri wajib saling menghormati dan mencintai.
6.      Suami dan istri harus mempunyai tempat kediaman.
Harta benda diatur dalam Pasal 35-37 UU No. 1 Tahun 1974.
1.      Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan masing-masing adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang tidak ditentukan oleh suami dan istri.
Harta bawaan bisa dijadikan harta bersama dengan membuat perjanjian kawin.

Perjanjian kawin diatur dalam pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974, menetapkan:
Pada saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian kawin, disahkan oleh pegawai pencatat.


Hak dan kewajiban orangtua dan anak (Pasal 45-49 UU No.1 Tahun 1974):
1.      Orang tua wajib mendidik dan memelihara anak.
2.      Anak-anak di bawah umur 18 tahun atau belum pernah kawin berada di bawah kekuasaan orang tua, selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
3.      Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala sesuatu perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
4.      Orang tua tidak boleh menjual atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anak yang belum berumur 18 tahun, kecuali kepentingan anak menghendaki.
5.      Kekuasaan salah seorang atau kedua orang tua terhadap anak untuk waktu tertentu atas permintaan orang lain.


Anak juga mempunyai kewajiban:
1.      Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.
2.      Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara kedua orang tuanya.

Perkawinan di luar Indonesia
Diatur di dalam Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974, perkawinan antara WNI dengan WNI atau WNI dengan WNA yang dilakukan diluar Indonesia.
1.      Perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan, dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini.
2.      Dalam waktu satu tahun setelah suami dan isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus di daftarkan di kantor pencatat perkawinan tempat mereka tinggal.
3.      Syarat materiil sesuai dengan Undang-undang Indonesia, syarat formil mengikuti negara setempat.


Perkawinan Campuran (Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974)
Perkawinan campuran yaitu perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan, antara WNI dengan WNA.
Tata cara perkawinan campuran, Pasal 58 ayat(2) sampai pasal 61 UU No. 1 Tahun 1974.
1.      Jika dilakukan di indonesia harus menurut UU perkawinan Indonesia.
2.      Syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku harus terpenuhi dahulu.
3.      Harus ada surat keterangan dari pihak masing-masing bahwa syarat-syarat telah terpenuhi.
4.      Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.

Putusnya perkawinan dan akibatnya, Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974
1.      Karena kematian
2.      Perceraian
3.      Atas putusan pengadilan
Perceraian terjadi karena:
1.      Salah satu pihak berzina, pemabuk, penjudi, dll.
2.      Salah satu pihak meninggalkan lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan.
3.      Salah satu pihak mendapatkan hukuman dari pengadilan selama 5 tahun penjara atau lebih berat.
4.      Salah satu pihak cacat badan atau memiliki penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya.
5.      Antara suami dan istri terjadi perselisihan terus menerus.

Tata cara Perceraian:
1.      Cerai talak
2.      Cerai gugat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar