HUKUM PERDATA
Syarat-syarat
perkawinan ada syarat materiil dan syarat formil.
1.
Syarat materiil: syarat yang harus
dipenuhi oleh orang yang akan melangsungkan perkawinan.
a. Syarat
materiil mutlak: syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang akan menikahi.
b. Syarat
materiil relatif: syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan dikawin.
2.
Syarat formil: syarat-syarat yang
mendahului formalitas-formalitas yang mendahului perkawinan.
a. Pemberitahuan
kepada pegawai pencatat perkawinan.
b. Penelitian
syarat-syarat perkawinan.
c. Pengumuman.
Ad.1.a.
Syarat materiil mutlak:
1. Perkawinan
harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. (Pasal 8 ayat 1 UU No.
1 Tahun 1974).
2. Seorang
yang belum mencapai 21 tahun harus mendapatkan izin dari kedua orangtuanya.
(Pasal 8 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974).
3. Perkawinan
diizinkan jika pria berusia 19 tahun dan pihak wanita 16 Tahun. (Pasal 7 ayat 1
UU No. 1 Tahun 1974).
4. Bagi
wanita yang putus perkawinannya, berlaku waktu tunggu. (Pasal 11 UU No. 1 Tahun
1974 jo Pasal 39 PP No. 9/1975), yaitu:
a. Apabila
perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 hari.
b. Apabila
perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih datang bulan,
ditetapkan tiga kali datang bulan dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Bagi yang
tidak berdatang bulan ditetapkan 90 hari.
c. Apabila
perkawinan putus, sedangkan si janda hamil, maka harus menunggu sampai ia
melahirkan.
d. Apabila
perkawinan putus karena perceraian, sementara belum pernah terjadi hubungan
suami istri, maka tidak ada waktu tunggu.
Akibat Perkawinan
1. Timbulnya
hubungan suami istri.
2. Timbulnya
harta benda dalam perkawinan.
3. Timbulnya
hubungan antara orang tua dan anak.
Hak
dan kewajiban antara suami dan istri, adalah sebagai berikut:
1. Suami
dan istri wajib menegakan rumah tangga.
2. Suami
dan istri berhak melakukan perbuatan hukum.
3. Hak
dan kewajiban suami dan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami istri
dalam kehidupan rumah tangga dan dalam pergaulan masyarakat.
4. Suami
adalah kepala rumah tangga.
5. Suami
dan istri wajib saling menghormati dan mencintai.
6. Suami
dan istri harus mempunyai tempat kediaman.
Harta
benda diatur dalam Pasal 35-37 UU No. 1 Tahun 1974.
1. Harta
benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta
bawaan masing-masing adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang tidak
ditentukan oleh suami dan istri.
Harta bawaan bisa dijadikan harta
bersama dengan membuat perjanjian kawin.
Perjanjian kawin diatur dalam pasal 29
UU No. 1 Tahun 1974, menetapkan:
Pada saat atau sebelum perkawinan
dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan
perjanjian kawin, disahkan oleh pegawai pencatat.
Hak dan kewajiban orangtua dan anak
(Pasal 45-49 UU No.1 Tahun 1974):
1. Orang
tua wajib mendidik dan memelihara anak.
2. Anak-anak
di bawah umur 18 tahun atau belum pernah kawin berada di bawah kekuasaan orang tua,
selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
3. Orang
tua mewakili anak tersebut mengenai segala sesuatu perbuatan hukum di dalam dan
di luar pengadilan.
4. Orang
tua tidak boleh menjual atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki
anak yang belum berumur 18 tahun, kecuali kepentingan anak menghendaki.
5. Kekuasaan
salah seorang atau kedua orang tua terhadap anak untuk waktu tertentu atas
permintaan orang lain.
Anak juga mempunyai kewajiban:
1. Anak
wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.
2. Jika
anak telah dewasa, ia wajib memelihara kedua orang tuanya.
Perkawinan di luar Indonesia
Diatur
di dalam Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974, perkawinan antara WNI dengan WNI atau
WNI dengan WNA yang dilakukan diluar Indonesia.
1. Perkawinan
sah bila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu
dilangsungkan, dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini.
2. Dalam
waktu satu tahun setelah suami dan isteri itu kembali di wilayah Indonesia,
surat bukti perkawinan mereka harus di daftarkan di kantor pencatat perkawinan
tempat mereka tinggal.
3. Syarat
materiil sesuai dengan Undang-undang Indonesia, syarat formil mengikuti negara
setempat.
Perkawinan
Campuran (Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974)
Perkawinan
campuran yaitu perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan, antara
WNI dengan WNA.
Tata
cara perkawinan campuran, Pasal 58 ayat(2) sampai pasal 61 UU No. 1 Tahun 1974.
1. Jika
dilakukan di indonesia harus menurut UU perkawinan Indonesia.
2. Syarat-syarat
perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku harus terpenuhi dahulu.
3. Harus
ada surat keterangan dari pihak masing-masing bahwa syarat-syarat telah
terpenuhi.
4. Perkawinan
campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
Putusnya perkawinan dan akibatnya,
Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974
1. Karena
kematian
2. Perceraian
3. Atas
putusan pengadilan
Perceraian
terjadi karena:
1. Salah
satu pihak berzina, pemabuk, penjudi, dll.
2. Salah
satu pihak meninggalkan lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin pihak
lain dan tanpa alasan.
3. Salah
satu pihak mendapatkan hukuman dari pengadilan selama 5 tahun penjara atau
lebih berat.
4. Salah
satu pihak cacat badan atau memiliki penyakit sehingga tidak dapat menjalankan
kewajibannya.
5. Antara
suami dan istri terjadi perselisihan terus menerus.
Tata
cara Perceraian:
1. Cerai
talak
2. Cerai
gugat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar