Anthropologi merupakan
ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang manusia dari segi kehidupan dan
budaya.
·
Anthropologi
1. Anthropologi
fisik :
-
Paleo Anthropologi
-
Anthropologi fisik dalam arti sempit
2. Anthropolgi
budaya
-
Etno linguistik
-
Pra sejarah
-
Etnologi
1. Paleo
anthropologi : manusia terbentuk melalui evolusi, cara mempelajarinya menggunakan
fosil-fosil.
2. Anthropologi
fisik dalam arti sempit : mempelajari manusia melalui ciri-ciri fisik, yang
nampak dan tidak nampak. Yang nampak misal ciri-ciri fisik. Yang tidak nampak
misal golongan darah.
3. Etnolinguistik
: mempelajari bahasa di berbagai bangsa.
4. Pra
sejarah : tentang perkembangan dan persebaran manusia.
5. Etnologi
: ilmu tentang bangsa-bangsa, kebudayaan yang berbeda-beda.
·
Anthropologi Hukum adalah cabang dari
anthropologi budaya. Anthropologi hukum adalah ilmu yang berdiri sendiri.
·
Ada tiga unsur agar dapat dikatakan
sebagai ilmu pengetahuan:
1. Mempunyai
objek : masalah tertentu yang berkaitan dengan hukum.
2. Metode
: cara kerja alamiah untuk mempelajari
objeknya.
3. Sistem
: suatu uraian yang saling berkaitan antara satu dengan yang lain.
Dalam mempelajari
anthropologi hukum melalui pendekatan menyeluruh/holistic. Mempelajari perilaku manusia yang hidup di masyarakat. Melalui
pendekatan-pendekatan ilmu jiwa, filsafat dalam menyelesaikan masalah di luar
pendekatan secara normatif.
Sifat keilmuan dari
anthropologi hukum, di dalam mempelajari anthropologi hukum tidak bersifat
etnosentris, tidak hanya mempelajari budaya suatu suku saja, tetapi juga
mempelajari budaya-budaya lain. Mempelajari masyarakat dalam persoalan yang
menyeluruh.
·
Metode-metode dalam mempelajari
anthropologi :
1. Metode
historis : mempelajari budaya melalui sejarah. Manusia dan hukum berkembang
secara evolusi, secara perlahan-lahan.
2. Metode
normatif exploratif : di dalam mempelajari manusia dan budayanya, menurut
norma-norma yang tertulis maupun tidak tertulis.
3. Metode
deskriptif perilaku : melihat kenyataan di masyarakat, bagaimana perilaku hukum
yang berlaku di masyarakat, kebalikan dari metode normatif eksploratif.
4. Metode
studi kasus : di dalam mempelajari hukum di masyarakat, melihat kasus-kasus dan
peristiwa-peristiwa di masyarakat.
Hukum adalah bagian
dari kebudayaan.
·
Hubungan
hukum dengan kebudayaan, nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh
masyarakat nanti tercakup secara konkret di dalam norma-norma sosial, sebagai
pedoman dalam berlaku oleh masyarakat. Norma sosial kemudian bisa menjelma
menjadi suatu pedoman di masyarakat, maka cara untuk melestarikan norma sosial
ini dengan hukum.
Proses
pengendalian sosial, hukum menggunakan instrumen untuk mengendalikan masyarakat
:
1. Imbauan
2. Paksaan
Masyarakat
komunitas : sering bertatap muka dan sudah saling kenal. Penyimpangan-penyimpangan
di masyarakat berbeda-beda, ketaatan terhadap norma juga berbeda. Untuk mengendalikan
sosial, hukum merupakan salah satunya. Selain itu ada norma agama,
kesusilaan,dll.
Masyarakat
lintas budaya, dalam bernegara, ketaatan terhadap norma juga berbeda.
·
Norma hukum memiliki beberapa ciri,
yaitu:
1. Dibuat
oleh suatu lembaga.
2. Bersifat
universal, dan jangka waktunya lama.
3. Mengadung
hak dan kewajiban.
4. Mengandung
sanksi.
Suatu
masyarakat di dalam negara, suatu norma yang nasional, sering terjadi konflik,
karena belum tentu tiap-tiap budaya dapat menerima.
Penyelesaian Sengketa
Pra
konflik merupakan rasa tidak puas atas suatu masalah.
Konflik
merupakan keadaan dimana seseorang mengetahui bahwa ada perasaan tidak puas.
Sengketa
merupakan masalah yang melibatkan pihak ketiga atau orang lain.
Sengketa
bisa timbul antar individu dengan individu dari kelompok yang berbeda. Di dalam
penyelesaian sengketa, yang ditekankan adalah hasil penyelesaian sengketa.
·
Tugas mediator :
1. Sebagai
fasilitator dalam pertukaran informasi.
2. Mencari
titik temu bagi kedua belah pihak.
3. Harus
bijaksana, berwibawa, dan dapat dipercaya.
4. Keputusan-keputusan
yang disepakati dapat berbentuk nilai-nilai atau norma-norma yang disepakati
masyarakat.
5. Keputusan
tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku.
6. Keputusan
dapat bertolak belakang dengan norma yang berlaku.
7. Mediator
tidak dapat memaksakan keputusan.
Manusia adalah makhluk
sosial, setiap individu memiliki sifat yang berbeda. Setiap individu akan
memberikan reaksi yang sama jika ada gejala-gejala tertentu yang disebut dengan
kebudayaan.
Budaya hukum merupakan
budaya menyeluruh akan terjelma dalam sikap dan perilaku. Budaya hukum satu
masyarakat dengan masyarakat yang lain tidak sama.
Budaya hukum adalah
tanggapan umum terhadap suatu gejala-gejala hukum tertentu. Budaya hukum suatu
masyarakat tertentu merupakan penerimaan atau penolakan budaya hukum tertentu.
·
Pentingnya mempelajari budaya hukum di
masyarakat :
1. Mengetahui
ciri-ciri atau atribut-atribut hukum yang ada di masyarakat.
2. Apakah
budaya hukum di masyarakat mengalami perubahan seiring perkembangan manusia
atau hukum berjalan seirama dengan perkembangan masyarakat.
3. Perubahan-perubahan
tersebut bisa terjadi secara evolusi maupun revolusi.
Sistem hukum adalah
hubungan yang saling terkait antara manusia, kekuasaan, dan aturan-aturan. Hukum
yang ideal dan praktis akan bertemu dalam suatu peristiwa hukum.
Perilaku-perilaku di masyarakat
mencerminkan budaya hukum masyarakat itu sendiri, apakah masyarakat menerima
hukum yang ideal atau hukum yang praktis.
·
Ada 3 tipe atau wujud tentang perilaku
masyarakat hukum :
1. Tipe
masyarakat hukum porokial
Masyarakat hukum yang picik, tanggapan
terhadap hukum terbatas pada lingkungannya sendiri, akan menolak budaya-budaya
hukum dari luar yang akan masuk.
Belum ada pembagian tugas dalam sistem
masyarakat. Hanya ada satu pemimpin dan masyarakat sangat tergantung pada
pemimpin. Pemimpin cenderung memikirkan kepentingannya sendiri, dan menganggap
budaya hukumnya adalah paling baik.
2. Tipe
masyarakat hukum subyek
Sudah ada perhatian dan kesadaran hukum
yang umum terhadap aturan-aturan yang dikeluarkan penguasa, namun
masukan-masukan dari masyarakat masih kecil, masyarakat masih pasif. Masyarakat
sudah dapat menerima hukum, dan mungkin terjadi penolakan, namun penolakannya
tidak diungkapkan.
3. Masyarakat
hukum partisipan
Masyarakat sudah banyak merasa berhak
dan berkewajiban untuk ikut serta, karena sudah merasa sudah menjadi bagian
dari masyarakat.
Di dalam masyarakat adat terdapat
beberapa corak.
·
Konsepsi masyarakat dengan sistem
keagamaan
·
Corak kebersamaan atau komunal
·
Corak konkrit dan visual
·
Sifat terbuka dan sederhana
Konsep hukum masyarakat
lokal, masyarakat yang sederhana, tidak memiliki suatu pemerintahan.
Malinowski berpendapat,
ciri-ciri masyarakat hukum yang sederhana :
1.
Aturan-aturan hukum dirasakan
menimbulkan hak dan kewajiban.
2.
Memiliki sanksi baik positif maupun
negatif.
3.
Mempunyai kekuatan yang mengikat, ada
hubungan timbal balik.
4.
Ada hak yang saling menuntut
Kekuatan
yang mengikat akan bertambah kuat jika dipertahankan oleh masyarakat itu
sendiri. Hukum memiliki suatu kekuatan.
Hukum
bukan hasil suatu keputusan berkaitan dengan suatu pelanggaran-pelanggaran. Hukum
adalah hasil dari susunan hak dan kewajiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar