ASURANSI SYARIAH
Asuransi syariah atau
disebut juga Takaful adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong
diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset, dengan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad syariah.
Dasar hukum nya Al Qur’an
Surat Al Maidah ayat 2
Jenis-jenis asuransi
syariah:
1.
Asuransi jiwa, memberikan perlindungan
dalam menghadapi ujian kematian, musibah atas diri.
pengelolaan asuransi melalui premi yang dibayarkan. Pengelolaan dana dalam bentuk tabungan setiap premi akan dimasukan ke dalam rekening tabungan yang dimiliki peserta asuransi.
pengelolaan asuransi melalui premi yang dibayarkan. Pengelolaan dana dalam bentuk tabungan setiap premi akan dimasukan ke dalam rekening tabungan yang dimiliki peserta asuransi.
Ada 3 kemungkinan
manfaat untuk peserta:
1.
Jika peserta meninggal sebelum jatuh
tempo maka ahli waris mendapat uang klaim ditambah keuntungan dari hasil
investasi.
2.
Sisa saldo kekurangan premi dianggap
lunas jika peserta meninggal.
3.
Jika peserta masih hidup, maka peserta
akan mendapatkan seluruh uang yang telah dibayarkan dan ditambah keuntungan
dari investasi.
Perbedaan
asuransi syariah dengan asuransi konvensional:
A.
Asuransi Syariah
1. Ada
dewan pengawas syariah.
2. Prinsip
akadnya tolong menolong.
3. Pada
asuransi syariah, premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana nasabah.
4. Untuk
pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari dana sosial.
5. Keuntungan
investasi dibagi dengan prinsip bagi hasil.
B.
Asuransi konvensional
1. Tidak
ada dewan pengawas.
2. Didasarkan
pada akad pertukaran, jual beli antara
nasabah dengan perusahaan.
3. Premi
otomatis menjadi milik perusahaan.
4. Dana
diambil diambil dari rekening perusahaan.
5. Keuntungan
investasi sepenuhnya menjadi milik perusahaan.
JUAL BELI
Secara terminologi
fiqih, berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang
lain.
Menurut madzhab Hanafiah,
sebagai tukar menukar harta benda atau sesuatu yang diinginkan dengan sesuatu
yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.
Menurut Madzhab Syafi’i,
Hambali, dan Maliki, yaitu tukar menukar dengan harta, juga pemindahan dalam
bentuk milik dan kepemilikan.
Rukun jual beli
(menurut ulama):
1.
Adanya penjual dan pembeli.
2.
Adanya ijab dan qobul.
3.
Adanya barang yang dijual.
4.
Adanya nilai tukar barang.
Ad. 1. Syarat penjual
dan pembeli:
a.
Cakap atau mukallaf.
b.
Jujur
c.
Keramah-tamahan
Prinsip-prinsip jual
beli:
1.
Prinsip halal.
Alasan
kenapa orang mencari investasi yang halal:
a. Karena
Allah.
b. Pada
harta yang halal mengandung keberkahan.
c. Pada
harta yang halal mengandung manfaat yang agung pada manusia.
d. Membawa
perilaku positif.
e. Istiqomah.
2.
Prinsip Maslahah
3.
Prinsip kebolehan
4.
Prinsip terhindar dari investasi yang
dilarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar