Rabu, 10 Juli 2013

catatan kuliah asuransi syariah dan jual beli



ASURANSI SYARIAH

Asuransi syariah atau disebut juga Takaful adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset, dengan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad syariah.
Dasar hukum nya Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 2
Jenis-jenis asuransi syariah:
1.      Asuransi jiwa, memberikan perlindungan dalam menghadapi ujian kematian, musibah atas diri.
pengelolaan asuransi melalui premi yang dibayarkan. Pengelolaan dana dalam bentuk tabungan setiap premi akan dimasukan  ke dalam rekening tabungan yang dimiliki peserta asuransi.
Ada 3 kemungkinan manfaat untuk peserta:
1.      Jika peserta meninggal sebelum jatuh tempo maka ahli waris mendapat uang klaim ditambah keuntungan dari hasil investasi.
2.      Sisa saldo kekurangan premi dianggap lunas jika peserta meninggal.
3.      Jika peserta masih hidup, maka peserta akan mendapatkan seluruh uang yang telah dibayarkan dan ditambah keuntungan dari investasi.
Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional:
A.    Asuransi Syariah
1.      Ada dewan pengawas syariah.
2.      Prinsip akadnya tolong menolong.
3.      Pada asuransi syariah, premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana nasabah.
4.      Untuk pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari dana sosial.
5.      Keuntungan investasi dibagi dengan prinsip bagi hasil.
B.     Asuransi konvensional
1.      Tidak ada dewan pengawas.
2.      Didasarkan  pada akad pertukaran, jual beli antara nasabah dengan perusahaan.
3.      Premi otomatis menjadi milik perusahaan.
4.      Dana diambil diambil dari rekening perusahaan.
5.      Keuntungan investasi sepenuhnya menjadi milik perusahaan.

JUAL BELI
Secara terminologi fiqih, berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Menurut madzhab Hanafiah, sebagai tukar menukar harta benda atau sesuatu yang diinginkan dengan sesuatu yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.
Menurut Madzhab Syafi’i, Hambali, dan Maliki, yaitu tukar menukar dengan harta, juga pemindahan dalam bentuk milik dan kepemilikan.
Rukun jual beli (menurut ulama):
1.      Adanya penjual dan pembeli.
2.      Adanya ijab dan qobul.
3.      Adanya barang yang dijual.
4.      Adanya nilai tukar barang.
Ad. 1. Syarat penjual dan pembeli:
a.       Cakap atau mukallaf.
b.      Jujur
c.       Keramah-tamahan
Prinsip-prinsip jual beli:
1.      Prinsip halal.
Alasan kenapa orang mencari investasi yang halal:
a.       Karena Allah.
b.      Pada harta yang halal mengandung keberkahan.
c.       Pada harta yang halal mengandung manfaat yang agung pada manusia.
d.      Membawa perilaku positif.
e.       Istiqomah.
2.      Prinsip Maslahah
3.      Prinsip kebolehan
4.      Prinsip terhindar dari investasi yang dilarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar