Wakaf
Wakaf artinya
menghentikan atau menahan.
Menurut madzhab syafii
dan imam nawawi Al Bantani; wakaf berarti menahan harta yang dapat diambil
manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya, sementara benda itu tetap ada padanya
untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Menurut kompilasi hukum
islam, wakaf adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang atau badan hukum
yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya, untuk
selama-lamanya untuk kepentingan ibadah.
Sumber hukum wakaf:
1.
Al Qur’an
2.
Al Hadits
3.
Hasil ijtihad ulama
Tujuan dan fungsi
wakaf:
1.
Memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan
fungsinya dan wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta,
untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.
Dalam islam pada
hakikatnya wakaf salah satu instrumen ekonomi yang sangat potensial untuk
menopang kesejahteraan umat.
Unsur wakaf:
1.
Wakif, yaitu orang yang mewakafkan.
-
Dewasa
-
Berakal sehat
-
Tidak terhalang melakukan perbuatan
hukum
-
Pemilik sah benda wakaf
2.
Nadir, yaitu orang yang memelihara benda
wakaf.
-
Warga Negara Indonesia
-
Islam
-
Dewasa
-
Amanah
-
Mampu secara jasmani dan rohani
-
Tidak terhalang karena hukum
Harta benda wakaf:
1.
Harta benda bergerak atau tidak bergerak
yang tidak sekali pakai.
2.
Bangunan
3.
Tanaman
4.
uang
Akad
Syariah
Rukun
adalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam akad syariah.
Pasal
1320 KUHPerdata
1. Unsur
subyektif
-
Adanya kata sepakat
-
Orang yang Cakap melakukan perbuatan
hukum
2. Unsur
obyektif
-
Hal tertentu
-
Sebab yang halal
Syarat
adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum perjanjian akad syariah dilakukan.
Syarat
melakukan akad syariah (Kompilasi hukum perjanjian syariah):
1. Harus
memiliki kecakapan (usia + 18 tahun) atau sudah menikah.
2. Objek
akad harus amwal/menawarkan jasa yang dihalalkan, yang dibutuhkan masing-masing
pihak.
3. Tujuan
pokok akad, untuk memenuhi kebutuhan hidup atau mengembangkan usaha
masing-masing pihak yang terikat.
4. Adanya
kesepakatan.
Pembatasan
dan larangan dalam akad syariah:
1. Mengandung
unsur spekulasi atau judi.
2. Mengandung
unsur tipu muslihat.
3. Mengandung
unsur riba.
4. Mengandung unsur bathil.
5. Mengandung
unsur suap
Bentuk
akad dalam perbankan syariah dapat digolongkan kepada 2 golongan:
1. Akad
komersial
2. Akad
kebajikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar