Rabu, 03 Juli 2013

catatan kuliah hukum ekonomi islam

Syariah secara bahasa:
1. jalan yang lurus
2. dapat bermakna sumber air yang mengalir

Secara terminologi, syariat itu berarti hukum-hukum yang ditetapkan Allah kepada hambanya melalui lisan Rasul dari para Rasulnya agar mereka beriman dan beramal dengan semua konsekuensi, sehingga mereka bahagia di dunia dan akhirat.

Ekonomi Islam/ ekonomi syariah yaitu usaha/kegiatan yang dilakukan oleh orang per orang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum/ tidak berbadan hukum, dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial maupun tidak komersial sesuai prinsip syariah.

Asas-asas Hukum ekonomi Islam:
1. asas yang menjelaskan dunia dan isinya serta alam semesta adalah milik Allah dan berjalan menurut kehendakNya.
2. bahwa Allah Maha Pencipta sehingga seluruh makhluk harus tunduk padanya.
3. asas yang menegaskan iman pada hari akhir mempengaruhi pola pikir dan tingkah laku ekonomi orang perorangan.

Prinsip-prinsip Ekonomi Islam:
1. siap menerima resiko
2. tidak melakukan penimbunan. baik menimbun uang atau barang.
3. tidak melakukan monopoli.
4. pelarangan riba
5. solidaritas sosial
6. keadilan distribusi pendapatan
7. kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial.

Zakat

zakat berarti suci, bersih, tumbuh, berkah, terpuji, dan berkembang.
secara terminologi, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.

Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1998 tentang pengelolaan zakat, zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim/ badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Golongan yang berhak menerima zakat:
1. orang fakir
2. orang miskin
3. Amil
4. Muallaf
5. budak yang ingin merdeka
6. orang yang terlilit hutang
7. fii sabilillah, orang yang berjalan di jalan Allah
8. Ibnu sabil, orang dalam perjalanan yang kehabisan bekal.

Tujuan zakat:
1. untuk mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan
2. membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq lainnya.
3. membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat islam dan manusia pada umumnya.
4. menghilangkan sifat kikir dan loba pemilik harta.
5. membersihkan diri dari sifat dengki dan iri dalam hati orang-orang miskin.
6. menjembatani jurang pemisah anatara orang miskin dan orang kaya, dalam suatu masyarakat.
7. mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama pada mereka yang memiliki harta kekayaan.
8. mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain.
9. sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial.

Manfaat ibadah zakat
* bagi yang menunaikan zakat
1. membersihkan jiwa dari sifat kikir dan tamak.
2. menanamkan perasaan cinta kasih terhadap golongan yang lemah.
3. mengembangkan rasa dan semangat kesetiakawanan dan kepedulian sosial.
4. membersihkan harta yang kotor
5. menumbuhkan kekayaan si pemilik

* manfaat bagi penerima zakat
1. membersihkan perasaan iri hati, benci, dendam terhadap orang kaya yang hidup cukup dan mewah.
2. menimbulkan rasa syukur kepada Allah, rasa terima kasih dan simpati kepada orang-orang kaya.
3. memperoleh modal kerja untuk kerja mandiri dan kesempatan hidup layak.


* manfaat zakat bagi pemerintah
1. menunjang program pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.
2. mengurangi beban pemerintah dan mengatasi kecemburuan sosial.

Tujuan zakat bagi orang yang mengeluarkan zakat:
1. mensucikan jiwa dari sifat kikir.
2. mendidik berinfaq dan memberi.
3. berakhlak dengan akhlak Allah, yaitu Maha Pemberi
4. merupakan manifestasi syukur atas nikmat Allah.
5. mengobati hati dari cinta dunia
6. mengembangkan kekayaan batin.
7. menarik rasa simpati.
8. zakat mensucikan harta
9. zakat mengembangkan harta.

Syarat-syarat membayar zakat
1. Muslim yang berakal sehat
2. mencapai nisab dengan kepemilikan sempurna walaupun sifat harta berubah-ubah di sela-sela khaul.
3. memenuhi syarat salah satu khaul.
4. harta tidak tergantung pada sesuatu.
5. tidak terikat utang

Jenis-jenis zakat:
1. emas, perak, dan uang.
2. perdagangan dan perusahaan.
3. hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan.
4. hasil pertambangan.
5. hasil peternakan.
6. hasil pendapatan dan jasa.
7. harta temuan, rampasan perang



Tidak ada komentar:

Posting Komentar