Sabtu, 06 Oktober 2012

Hukum Acara Pidana

1 komentar:

  1. Riwayat singkat
    HIR/RIB mula-mula raja Belanda dengan keputusannya tanggal 6 Mei 1846 No. 1 dalam Pasal 4 memerintahkan kepada Gubernur Jenderal Hindia-Belanda untuk membuat suatu tata usaha Kepolisian beserta pengadilan sipil dan penuntutan perkara kriminil mengenai golongan Bumiputera dan orang-orang Yang dipersamakan kepada mereka.
    Khusus untuk keperluan itu dan guna membantu Gubernur Jenderal dalam menyelesaikan perintah tersebut, Raja mengirimkan seorang ahli yang bernama Jhr. Mr. Witchers dari negeri Belanda ke Hindia Belanda.

    BalasHapus