coretan dinding

Sabtu, 06 Oktober 2012

Proses Acara Pidana

Dimulai dari adanya tindak pidana.
Dapat diketahui dari:
1. Adanya aduan
2. Diketahui oleh penyidik
3. Tertangkap tangan
4. Laporan masyarakat

Kemudian dilanjutkan/dimulai lah proses Penyelidikan untuk menentukan apakah terjadi tindak pidana atau tidak.

Diposting oleh Unknown di 02.17 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Hukum Acara Pidana

Diposting oleh Unknown di 01.49 1 komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Hukum Acara Pidana

Diposting oleh Unknown di 01.48 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Arsip Blog

  • ►  2014 (2)
    • ►  Desember (1)
    • ►  April (1)
  • ►  2013 (25)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  September (1)
    • ►  Juli (15)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (2)
    • ►  April (5)
  • ▼  2012 (4)
    • ►  Desember (1)
    • ▼  Oktober (3)
      • Proses Acara Pidana
      • Hukum Acara Pidana
      • Hukum Acara Pidana

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku
Tema Sederhana. Diberdayakan oleh Blogger.