Minggu, 15 September 2013

Contoh surat kuasa khusus dan gugatan Perdata


 Pekalongan, 15 September 2013

Nomor             : 05/G/WRS/09/13
Hal                  : GUGATAN WARIS

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Pekalongan
Di Pekalongan

Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini kami :
1.      Nama                           : Sumarban bin Warlam
Umur                           : 48 Tahun
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Alamat                                    : Jalan Mangga Utara No. 23 Rt. 02 Rw. 04 Kelurahan
Gumawang  Kecamatan Wiradesa Kota Pekalongan.
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I
2.      Nama                           : Wiranto bin Warlam
Umur                           : 43 Tahun
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : PNS
Alamat                                    : Jalan Belimbing Dua No. 40 Rt. 01 Rw. 05 Kelurahan Tirto
Kecamatan Tirto Kota Pekalongan.
Yang selanjutnya disebut sebagai pihak PENGGUGAT II.
Dalam hal ini PENGGUGAT I dan PENGGUGAT  II mohon disebut sebagai PARA PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
Nama                           : Nawa binti Warlam
Umur                           : 39 tahun
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Pedagang
Alamat                                    : Jalan Borobudur No. 21 Rt. 03 Rw. 05 Kelurahan Panjang
Kecamatan Kraton Kota Pekalongan.
Yang selanjutnya disebut sebagai  TERGUGAT.

Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa telah terjadi perkawinan, orang tua dari Para Penggugat dan Tergugat bernama Warlam bin H. Bambang dengan Warijem binti H. Ilyas, dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama Sumarban bin Warlam, Wiranto bin Warlam, dan Nawa binti Warlam.
2.      Bahwa pada tahun 2011 Warlam bin H. Bambang telah meninggal dunia karena sakit sedangkan Warijem binti H. Ilyas meninggal dunia pada tahun 2012 karena kecelakaan di Tegal.
3.      Bahwa selama masa hidup almarhum Warlam bin H. Bambang dan almarhumah Warijem binti H. Ilyas lebih banyak berkumpul bersama Tergugat sampai meninggal dunia.
4.      Bahwa setelah almarhumah Warijem bin H. Ilyas meninggal dunia telah mempunyai harta peninggalan sebagai berikut :
1.      Sebidang tanah seluas 1 Ha, Sertifikat Hak milik No. 200 Tanggal 5 Maret 1998. Surat ukur No. 854/Banyurip/1997 Tanggal 3 Januari 1998 An. Warlam bin H. Bambang terletak di Jalan Gajayana Nomor: 200 Rt. 05 Rw. 06 Kelurahan Banyurip Kecamatan Banyurip Kota Pekalongan. Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara         : Jalan Merdeka
Selatan      : Rumah Bapak Sahid
Timur         : Rumah Bapak Noer Cholis
Barat         : Rumah Bapak Abdullah
Saat ini tanah tersebut sepenuhnya ada di dalam kekuasaan Tergugat.
5.      Bahwa setelah almarhumah Warijem binti H. Ilyas meninggal dunia harta peninggalannya sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) di atas telah diambil alih dan dikuasai oleh Tergugat sendiri sampai sekarang.
6.      Bahwa Para Penggugat berulang kali mendatangi Tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak para Penggugat secara baik-baik, tetapi Tergugat tidak mengindahkan.
7.      Bahwa terdapat tanda-tanda dari Tergugat yang ingin memiliki dan menguasai sendiri harta peninggalan seperti yang telah disebutkan diatas tanpa memikirkan Para Penggugat yang juga memiliki hak atas harta peninggalan tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Primair
1.      Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menetapkan harta peninggalan tersebut pada poin 4 (empat) sebagai harta peninggalan orang tua/pewaris;
3.      Menetapkan Para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris almarhum Warlam bin H. Bambang;
4.      Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris almarhum Warlam bin H. Bambang menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
5.      Menetapkan Tergugat agar menyerahkan bagian Para Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;
6.      Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.


Subsidier
Jika pengadilan memiliki pendapat dan penilaian lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Terimakasih.

Hormat kami,

Para Penggugat





Contoh surat kuasa khusus:



SURAT KUASA KHUSUS
No.   /FY/SDA/PDT/13

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama                           : Sumarban bin Warlam
Umur                           : 48 Tahun
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Alamat                                    : Jalan Mangga Utara No. 23 Rt. 02 Rw. 04 Kelurahan
Gumawang  Kecamatan Wiradesa Kota Pekalongan.

2.      Nama                           : Wiranto bin Warlam
Umur                           : 43 Tahun
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : PNS
Alamat                                    : Jalan Belimbing Dua No. 40 Rt. 01 Rw. 05 Kelurahan Tirto
Kecamatan Tirto Kota Pekalongan.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Pengacara/ Law Office “AZKARRIZAL, SH & Friends” yang beralamat di Pekalongan, Jalan Jendral Sudirman Nomor 309. Menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
AZKARRIZAL, SH.
Yang akan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Para Pemberi Kuasa.

KHUSUS
Untuk mengurus dan membela kepentingan hukum Para Pemberi Kuasa sebagai PENGGUGAT untuk menggugat NAWA BINTI WARLAM yang bertempat tinggal di Jalan Borobudur No. 21 Rt. 03 Rw.05 Kelurahan Panjang Kecamatan Kraton Kota Pekalongan sebagai TERGUGAT. Dalam perkara Perdata Waris atas sebidang tanah yang merupakan warisan dari orang tua PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT yang kini dikuasai oleh TERGUGAT sepenuhnya.
Dan selanjutnya Penerima Kuasa;
-          Dapat mewakili di depan dan menghadap di depan Pejabat/Instansi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dan/atau Pejabat/Instansi Pemerintah/Swasta lainnya yang ada permasalahannya dengan perkara tersebut diatas.
-          Dapat memberikan keterangan secara lisan/tertulis, mengajukan serta menandatangani segala surat-surat, permohonan/pengaduan/gugatan, bantahan, perlawanan, jawaban-jawaban, kesimpulan, memori-memori, akta, berita acara, mengajukan dan meminta didengar saksi-saksi dan lain-lain alat bukti, menyangkal saksi lawan, dan menolak pembuktian lainnya, meminta menjalankan segala keputusan/penetapan Hakim, membalas segala perlawanan atas segala hal yang merugikan. Dan pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan hak penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk mempertahankan kepentingan hukum Pemberi Kuasa berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-          Dapat mempergunakan kuasa ini dalam tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
-          Diberikan hak untuk melimpahkan kuasa ini (subtitusi) kepada orang lain baik seluruh maupun sebagian dalam hal tertentu dan menarik kembali kuasa ini.

Pekalongan, 10 September 2013
Penerima Kuasa                                                          Pemberi Kuasa


AZKARRIZAL, SH                                                  SUMARBAN BIN WARLAM
                                                                                    WIRANTO BIN WARLAM