Minggu, 15 September 2013

Contoh surat kuasa khusus dan gugatan Perdata


 Pekalongan, 15 September 2013

Nomor             : 05/G/WRS/09/13
Hal                  : GUGATAN WARIS

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Pekalongan
Di Pekalongan

Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini kami :
1.      Nama                           : Sumarban bin Warlam
Umur                           : 48 Tahun
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Alamat                                    : Jalan Mangga Utara No. 23 Rt. 02 Rw. 04 Kelurahan
Gumawang  Kecamatan Wiradesa Kota Pekalongan.
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I
2.      Nama                           : Wiranto bin Warlam
Umur                           : 43 Tahun
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : PNS
Alamat                                    : Jalan Belimbing Dua No. 40 Rt. 01 Rw. 05 Kelurahan Tirto
Kecamatan Tirto Kota Pekalongan.
Yang selanjutnya disebut sebagai pihak PENGGUGAT II.
Dalam hal ini PENGGUGAT I dan PENGGUGAT  II mohon disebut sebagai PARA PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
Nama                           : Nawa binti Warlam
Umur                           : 39 tahun
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Pedagang
Alamat                                    : Jalan Borobudur No. 21 Rt. 03 Rw. 05 Kelurahan Panjang
Kecamatan Kraton Kota Pekalongan.
Yang selanjutnya disebut sebagai  TERGUGAT.

Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa telah terjadi perkawinan, orang tua dari Para Penggugat dan Tergugat bernama Warlam bin H. Bambang dengan Warijem binti H. Ilyas, dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama Sumarban bin Warlam, Wiranto bin Warlam, dan Nawa binti Warlam.
2.      Bahwa pada tahun 2011 Warlam bin H. Bambang telah meninggal dunia karena sakit sedangkan Warijem binti H. Ilyas meninggal dunia pada tahun 2012 karena kecelakaan di Tegal.
3.      Bahwa selama masa hidup almarhum Warlam bin H. Bambang dan almarhumah Warijem binti H. Ilyas lebih banyak berkumpul bersama Tergugat sampai meninggal dunia.
4.      Bahwa setelah almarhumah Warijem bin H. Ilyas meninggal dunia telah mempunyai harta peninggalan sebagai berikut :
1.      Sebidang tanah seluas 1 Ha, Sertifikat Hak milik No. 200 Tanggal 5 Maret 1998. Surat ukur No. 854/Banyurip/1997 Tanggal 3 Januari 1998 An. Warlam bin H. Bambang terletak di Jalan Gajayana Nomor: 200 Rt. 05 Rw. 06 Kelurahan Banyurip Kecamatan Banyurip Kota Pekalongan. Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara         : Jalan Merdeka
Selatan      : Rumah Bapak Sahid
Timur         : Rumah Bapak Noer Cholis
Barat         : Rumah Bapak Abdullah
Saat ini tanah tersebut sepenuhnya ada di dalam kekuasaan Tergugat.
5.      Bahwa setelah almarhumah Warijem binti H. Ilyas meninggal dunia harta peninggalannya sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) di atas telah diambil alih dan dikuasai oleh Tergugat sendiri sampai sekarang.
6.      Bahwa Para Penggugat berulang kali mendatangi Tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak para Penggugat secara baik-baik, tetapi Tergugat tidak mengindahkan.
7.      Bahwa terdapat tanda-tanda dari Tergugat yang ingin memiliki dan menguasai sendiri harta peninggalan seperti yang telah disebutkan diatas tanpa memikirkan Para Penggugat yang juga memiliki hak atas harta peninggalan tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Primair
1.      Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menetapkan harta peninggalan tersebut pada poin 4 (empat) sebagai harta peninggalan orang tua/pewaris;
3.      Menetapkan Para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris almarhum Warlam bin H. Bambang;
4.      Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris almarhum Warlam bin H. Bambang menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
5.      Menetapkan Tergugat agar menyerahkan bagian Para Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;
6.      Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.


Subsidier
Jika pengadilan memiliki pendapat dan penilaian lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Terimakasih.

Hormat kami,

Para Penggugat





Contoh surat kuasa khusus:



SURAT KUASA KHUSUS
No.   /FY/SDA/PDT/13

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama                           : Sumarban bin Warlam
Umur                           : 48 Tahun
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Alamat                                    : Jalan Mangga Utara No. 23 Rt. 02 Rw. 04 Kelurahan
Gumawang  Kecamatan Wiradesa Kota Pekalongan.

2.      Nama                           : Wiranto bin Warlam
Umur                           : 43 Tahun
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : PNS
Alamat                                    : Jalan Belimbing Dua No. 40 Rt. 01 Rw. 05 Kelurahan Tirto
Kecamatan Tirto Kota Pekalongan.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Pengacara/ Law Office “AZKARRIZAL, SH & Friends” yang beralamat di Pekalongan, Jalan Jendral Sudirman Nomor 309. Menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
AZKARRIZAL, SH.
Yang akan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Para Pemberi Kuasa.

KHUSUS
Untuk mengurus dan membela kepentingan hukum Para Pemberi Kuasa sebagai PENGGUGAT untuk menggugat NAWA BINTI WARLAM yang bertempat tinggal di Jalan Borobudur No. 21 Rt. 03 Rw.05 Kelurahan Panjang Kecamatan Kraton Kota Pekalongan sebagai TERGUGAT. Dalam perkara Perdata Waris atas sebidang tanah yang merupakan warisan dari orang tua PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT yang kini dikuasai oleh TERGUGAT sepenuhnya.
Dan selanjutnya Penerima Kuasa;
-          Dapat mewakili di depan dan menghadap di depan Pejabat/Instansi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dan/atau Pejabat/Instansi Pemerintah/Swasta lainnya yang ada permasalahannya dengan perkara tersebut diatas.
-          Dapat memberikan keterangan secara lisan/tertulis, mengajukan serta menandatangani segala surat-surat, permohonan/pengaduan/gugatan, bantahan, perlawanan, jawaban-jawaban, kesimpulan, memori-memori, akta, berita acara, mengajukan dan meminta didengar saksi-saksi dan lain-lain alat bukti, menyangkal saksi lawan, dan menolak pembuktian lainnya, meminta menjalankan segala keputusan/penetapan Hakim, membalas segala perlawanan atas segala hal yang merugikan. Dan pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan hak penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk mempertahankan kepentingan hukum Pemberi Kuasa berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-          Dapat mempergunakan kuasa ini dalam tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
-          Diberikan hak untuk melimpahkan kuasa ini (subtitusi) kepada orang lain baik seluruh maupun sebagian dalam hal tertentu dan menarik kembali kuasa ini.

Pekalongan, 10 September 2013
Penerima Kuasa                                                          Pemberi Kuasa


AZKARRIZAL, SH                                                  SUMARBAN BIN WARLAM
                                                                                    WIRANTO BIN WARLAM

 



Selasa, 30 Juli 2013

Pengantar Ilmu Hukum



Pengantar Ilmu Hukum
Memperkenalkan secara umum gambaran menyeluruh tentang hukum dan ruang lingkup permasalahannya secara garis besar dan tidak dibatasi ruang dan waktu.
Objek dari ilmu hukum adalah hukum. Hukum yang merupakan fenomena yang universal. Hukum yang tidak hanya berlaku di suatu negara tertentu dan waktu tertentu tetapi hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja. Hukum dalam segala dimensi atau sudut pandangnya.
Pengertian ilmu hukum menurut :
1.      Ulpian, yaitu pengetahuan mengenai masalah yang bersifat surgawi dan manusiawi. Pengetahuan tentang apa yang benar dan yang tidak benar.
2.      Holland, yaitu ilmu yang formal tentang hukum positif.
3.      Croos, yaitu pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Tujuan mempelajari ilmu hukum yaitu :
1.      Mempelajari asas hukum yang pokok.
2.      Mempelajari sistem formal hukum.
3.      Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
4.      Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum.
5.      Ingin mempelajari tentang apa sesungguhnya hukum itu, asalnya, apa yang dilakukan, dengan cara bagaimana, dan dengan sarana apa dia melakukannya.
6.      Mempelajari apakah keadilan dan bagaimana ia diwujudkan melalui hukum.
7.      Mempelajari tentang perkembangan hukum.
8.      Mempelajari pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa.
Metode dan konsep :
1.      Metode idealis/ideologis.
Hukum berupa nilai-nilai dalam masyarakat. Hukum dibuat untuk menciptakan keadilan.
2.      Metode normatif analisis
Hukum berupa pasal-pasal, undang-undang berbentuk abstrak, dan peraturan-peraturan.
3.      Metode sosiologis
Apakah hukum di masyarakat sudah berjalan.
Wilayah hukum meliputi; anthropologi, ekonomi, politik, sosial, budaya, sejarah.
Hakikat interdisipliner yaitu dalam mempelajari ilmu hukum digunakan berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk membantu menerangkan berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum di masyarakat.
Hubungan teori hukum dan ilmu hukum
Teori hukum memberikan sumbangan yang tidak kecil terhadap ilmu hukum. Jadi teori hukum merupakan bagian yang penting dari ilmu hukum, karena ilmu hukum dapat mencerminkan perkembangan masyarakat. Dengan mempelajari ilmu hukum orang juga mengetahui perkembangan hukum secara umum serta perkembangan dalam pemikiran filsafat.
Dimensi Hukum :
1.      Hukum yang mengatur anak yang belum lahir.
2.      Hukum yang mengatur manusia yang telah lahir.
3.      Hukum yang mengatur manusia yang akan mati.
4.      Hukum yang mengatur manusia yang telah mati.

Masyarakat dan Ketertiban
Masyarakat tidak terpisahkan dengan ketertiban. Masyarakat juga tidak terpisahkan dengan hukum. Karena masyarakat memerlukan ketertiban. Norma, hukum, tradisi akan mewujudkan ketertiban.
Hukum tidak hanya mengatur masyarakat, tetapi juga mengatur seluk beluk manusia, politik, ekonomi, dll.
Ketertiban di masyarakat akan berjalan dengan baik jika didukung tiga sub tatanan.
1.      Sub tatanan kebiasaan.
-          Normanya dekat dengan masyarakat/kenyataan.
-          Norma tersebut bisa menjadi suatu kaidah jika sudah melalui uji keteraturan serta adanya kesadaran masyarakat untuk menerima sebagai kaidah ketertiban bertujuan membentuk manusia yang ideal.
2.      Sub tatanan Hukum
-          Normanya sudah menjauh dari kenyataan sehari-hari, namun belum berjalan secara seksama.
-          Didukung oleh norma-norma yang secara sadar dan sengaja dibuat untuk menegakan suatu jenis ketertiban tertentu di masyarakat.
-          Dibuat oleh masyarakat dengan cara perwakilan melalui mekanisme kerja tertentu, termasuk norma yang dibuat dari kehendak manusia sendiri.
-          Konsepnya meramu dunia yang ideal dengan kenyataan.
3.      Sub tatanan kesusilaan
-          Berpegang pada hati nurani, yang akan membisikan mana yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
-          Berpegangan pada idealnya yang masih harus diwujudkan di dalam masyarakat.
-          Konsepnya untuk membentuk insan kamil, yaitu manusia yang sempurna.
Menurut Gustav Radbruch idealnya hukum harus mengandung 3 nilai dasar :
1.      Mengandung keadilan.
2.      Mengandung kepastian.
3.      Mengandung kegunaan.
Ketiga nilai dasar diatas mengalami hubungan ketegangan antara satu dengan yang lainnya.
Spannungsverhaltnis
Spannungs: ketegangan/peregangan.
Verhaltnis: perbuatan/tingkah laku.
Hal tersebut terjadi disebabkan karena masing-masing nilai dasar mempunyai tuntutan yang berlainan. Satu sama lain memang sejak semula mempunyai potensi yang saling bertentangan.

Hans Kelsen→ Teori hukum murni
Madzhab positifisme: memberikan kemudahan untuk mempelajari hukum secara empiris yaitu hukum yang dilihat dari peraturan-peraturan/ Undang-undang yang dipengaruhi oleh hukum alam.
Aliran hukum murni : untuk dapat mempelajari hukum secara ilmiah, maka objek studi ilmu hukum yaitu hukum, hendaknya dapat dilihat secara empirik. Untuk itu hukum hendaknya dimurnikan/dibersihkan dari hal-hal yang bersifat abstrak (misalnya, nilai-nilai budaya) sehingga yang dipelajari hukum dalam bentuk perundang-undangan.
Stufenbau : undang-undang tersebut hendaknya disusun secara sistematis membentuk piramida terbalik, yaitu dari umum ke khusus. Disusun bertingkat-tingkat dimulai dari peraturan-peraturan yang berisi rumusan-rumusan yang paling umum sampai peraturan-peraturan yang mengandung rumusan rumusan paling khusus (konkrit). Konkritisasi merupakan proses penyusunan peraturan dari umum menuju khusus.

·         Sumber yang bersifat hukum
1.      Diakui oleh hukum itu sendiri.
2.      Secara langsung dapat melahirkan hukum.
3.      Substansi yang dihasilkan ipso jure.
4.      Kekuatannya otoritatif.
·         Sumber yang bersifat sosial
1.      Tidak mendapatkan pengakuan secara formal oleh hukum.
2.      Tidak langsung diterima oleh hukum.
3.      Tidak ipso jure (sumber kesejahteraan).
4.      Disebut sumber bahan, kekuatannya persuasif.

H.L.A. Hart membagi masyarakat dalam 2 tatanan:
1. Primary Rule of Obligation (Masyarakat Pra Hukum)→ - komunitas kecil
                                                                                    - didasarkan pada ikatan kekerabatan
                                                                                    - berada di tengah-tengah lingkungan stabil
                                                                                    - memiliki kepercayaan dan sentimen umum
● penyelenggaraan dan penegakan hukumnya :
a. tidak mengenal peraturan yang terperinci.
b. hanya mengenal standar tingkah laku.
c. tidak ada differensiasi dan spesialisasi badan-badan penegak hukum.

2. Secondary Rules of Obligation (Masyarakat dengan ciri-ciri hukum)→ mempunyai kehidupan yang terbuka, luas, dan kompleks.
● Penyelenggaraan dan penegakan hukumnya :
a. terdapat differensiasi dan institusionalisasi pekerjaan hukum, berupa; rules of obligation, rule of change, rule of adjudication.

Kelebihan dari hukum perundang-undangan yaitu dari segi kepastian, dijamin oleh badan-badan khusus, berbentuk litera script, kemudian berkembang menjadi corpus juris, kemudian muncul ide kodifikasi.
Tujuan kodifikasi, yaitu membuat kumpulan perundang-undangan itu menjadi sederhana dan mudah untuk dikuasai, tersusun secara logis, serasi, dan pasti.
Kelemahan dalam perundang-undangan yaitu, munculnya ambigu, ketidakjelasan antar bagian. Perundang-undangan kodifikasi harus lentur dan tidak kaku.
Litera scripta: pembadanan atau cara tertulis untuk mengutarakan ide/pikiran. Di dalamnya terkandung norma, semangat, dan asas yang harus digali dengan cara menafsirkannya.
Interpretasi ada 2 yaitu; interpretasi harfiah dan interpretasi fungsional.
·         Interpretasi gramatikal; menurut tata bahasa dalam memahami isi dan maksud.
·         Interpretasi sistematis; usaha mendapat pengertian tentang dan maksud undang-undang dengan cara menghubungkan pasal tertentu dengan keseluruhan undang-undang yang bersangkutan dan jika perlu dengan keseluruhan sistem hukum yang berlaku di negara itu.
·         Interpretasi Historis :
-          Wet historis : mencari kejelasan mengenai isi dan pasal undang-undang dengan memperhatikan berkas-berkas tentang terjadinya undang-undang, mulai dari bentuk rancangan undang-undang, notulen pembicaraan dalam rapat parlemen sampai pengundangannya dalam lembaran negara.
-          Recht historis : yaitu dengan melihat/mempelajari sumber-sumber yang menjadi tempat membuat undang-undang.
·         Interpretasi sosiologis : yaitu dengan memperhatikan perkembangan masyarakat.
·         Interpretasi teologis : mengingat dengan melihat tujuan undang-undang.
·         Interpretasi authentik : interpretasi yang diberikan oleh pembuat undang-undang itu sendiri.
·         Argumentum a contrario : jika suatu peraturan hukum mengatur dengan jelas dan tegas.

Pembidangan Hukum
·         Hukum menurut bentuknya dibagi menjadi 2 :
1.      Hukum tertulis, yaitu hukum yang tercantum di dalam undang-undang.
2.      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan dalam masyarakat yang dianut dan ditaati oleh masyarakat tersebut.
·         Hukum menurut isinya :
1.      Hukum publik/pidana, yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum warga negara dengan negara.
2.      Hukum perdata/privat, yaitu mengatur hubungan orang dengan orang. Misal, hukum kewarisan, hukum perkawinan.
·         Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata
-          Hukum perdata
a.       Mengutamakan kepentingan individu.
b.      Dipertahankan oleh individu.
c.       Asas damai diupayakan, hakim yang mengupayakan.
d.      Setiap saat gugatan penggugat dapat ditarik kembali gugatannya.
e.       Mengatur hak yang bersifat khusus.
f.       Sanksinya perdata.

-          Hukum pidana
a.       Mengutamakan kepentingan umum.
b.      Dipertahankan oleh negara melalui jaksa.
c.       Tidak ada damai kecuali dalam perkara aduan.
d.      Tidak dapat dicabut kembali kecuali dalam perkara aduan.
e.       Mengatur hal yang bersifat umum.
f.       Sanksinya umum.
Konstruksi Hukum
Konstruksi hukum adalah proses penemuan hukum yang pada dasarnya mengurangi/menyederhanakan suatu fakta. Konstruksi hukum meliputi analogi dan penghalusan hukum.
·         Analogi, yaitu proses penemuan hukum dari spesies ke genus (dari khusus ke umum).
Contoh: pasal 1576 KUHPerdata, jual beli tidak membatalkan sewa menyewa. Kemudian muncul hibah, maka pertanyaannya apakah sama hukumnya?
Jual beli adalah spesies/khusus, maka harus dicari genusnya, yaitu jual beli peristiwa serah terima hak, jadi genusnya pengalihan hak dari satu pihak ke pihak lain. Hibah juga pengalihan hak, maka secara analogi hibah sama dengan jual beli. Oleh karena itu, hibah juga tidak membatalkan sewa menyewa.
·         Penghalusan hukum
Proses konstruksi dari genus ke spesies. Contoh, orang yang melanggar hukum harus membayar ganti rugi (1365 KUHPerdata).
Pengertian tersebut merupakan suatu genus. Genus ini dikonstruksikan secara logis ke pengertian yang khusus, sehingga jika terjadi perbuatan melanggar hukum dan ada pihak kedua yang ikut bersalah, maka pihak kedua juga ikut memberi ganti rugi.

Sumber-sumber hukum lainnya :
-          Kebiasaan
-          Preseden (yurisprudensi jika di Indonesia)
Hal-hal yang melemahkan preseden :
1.      Keputusan-keputusan yang dibatalkan.
2.      Ketidaktahuan tentang adanya peraturan.
3.      Ketiadaan konsistensi dengan keputusan pengadilan yang lebih tinggi.
4.      Ketiadaan konsistensi antara keputusan-keputusan yang mengikat.
5.      Preseden yang dibuat sub silentio atau yang tidak sepenuhnya dipertahankan.
6.      Keputusan yang keliru.
Dimensi sosial:
a.       Ketertiban
b.      Sistem sosial
c.       Lembaga sosial
d.      Pengendalian sosial
Proses hukum, perjalanan yang ditempuh hukum untuk menjalankan fungsinya.
·         Tahapan proses Hukum
1.      Pembuatan hukum, merupakan awal bergulirnya proses pengaturan oleh hukum.
a.       Bahan hukum→isi→gagasan, sosio politis, yuridis.
b.      Struktur pembuatan hukum→mekanisme→eksekutif, legislatif, yudikatif.
2.      Penegakan hukum
a.       Pelaksanaan hukum secara konkrit dalam kehidupan sehari-hari.
b.      Dijalankan oleh komponen eksekutif.
c.       Merupakan penegakan hukum secara aktif.
·         Peradilan
Disebut juga penegakan hukum, merupakan penegakan hukum secara pasif. Terkait substansi yang diadili.
1.      Lembaga peradilan umum; orang umum, pidana/perdata.
2.      Lembaga peradilan agama; orang islam, perceraian, waris, hibah.
3.      Lembaga peradilan militer; TNI, perkara pidana.
4.      Lembaga peradilan tata usaha negara; pejabat administrasi.