Selasa, 30 April 2013

Leasing



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Istilah dan Pengertian Kontrak Leasing
Istilah leasing berasal dari kata lease dalam bahasa inggris. Di dalam Pasal 1 ayat (1) Surat Keputusan Bersama Menteri keuangan, Perindustrian, dan Perdagangan Nomor: KEP-122/MK/IV/2/1974, Nomor: 32/M/SK/2/1974, dan Nomor: 30/KPB/1/1974 tentang Perizinan Usaha Leasing telah ditentukan pengertian leasing. Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala, disertai hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai-nilai sisa yang disepakati.
Definisi leasing dalam surat keputusan bersama tersebut difokuskan pada pengertian leasing pada finance lease, artinya bahwa penyewa guna usaha pada masa akhir kontrak diberikan hak opsi, yaitu untuk membeli objek atau memperpanjangnya. Ada empat unsur yang terkandung dalam pengertian leasing berdasarkan definisi yang tercantum dalam surat keputusan bersama tersebut, yaitu:
1.      Penyediaan barang modal,
2.      Jangka waktu tertentu,
3.      Pembayaran dilakukan secara berkala, dan
4.      Adanya hak opsi, yaitu hak memilih untuk membeli atau memperpanjang.
Hak opsi merupakan hak dari lessee untuk membeli atau memperpanjang objek leasing. Sedangkan ciri-ciri perjanjian leasing adalah sebagai berikut:
1.      Adanya hubungan tertentu antara jangka waktu perjanjian dengan unsur ekonomis barang yang menjadi objek perjanjian.
2.      Adanya pemisahan kepentingan atas benda yang menjadi objek perjanjian. Hak milik secara yuridis tetap berada pada pihak lessor (pihak yang menyewakan) dan hak menikmati benda diserahkan kepada lessee (penyewa).
3.      Adanya kewajiban untuk memberikan penggantian atas kenikmatan yang diperoleh.

B.     TUJUAN INSTITUSI LEASING
Pada dasarnya tujuan utama dari institusi leasing adalah memperoleh hak untuk memakai benda milik orang lain. Latar belakang tujuan ini adalah berdasarkan berbagai pertimbangan ekonomis berkenaan dengan pilihan-pilihan yang harus dilakukan oleh badan usaha. Apabila suatu perusahaan memerlukan alat-alat produksi atau barang-barang modal, maka pertama kali badan usaha tersebut harus menghadapi pilihan antara lain adalah:
1.      Memperoleh hak untuk memakai suatu benda tanpa sekaligus memperoleh hak milik atas benda tersebut;
2.       Memperoleh hak untuk memakai suatu benda tersebut dengan sekaligus memperoleh hak milik atas benda tersebut.
Pilihan ini harus dilakukan karena adanya resiko ekonomis yang terikat pada pemilikan suatu benda. Yang dimaksud dengan resiko ekonomis adalah resiko yang berkenaan dengan kemungkinan bertambah atau berkurangnya nilai suatu benda yang dimiliki. Resiko ekonomis dipengaruhi oleh dua hal, yaitu:
1.      akibat pemilikan suatu benda di bidang perpajakan;
2.      kemungkinan timbulnya repercusie dalam struktur pembiayaan.

C.    RUMUSAN MASALAH
Dengan melihat uraian diatas mengenai istilah, pengertian serta tujuan leasing, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan awal bahwa leasing merupakan sebuah cara atau metode pembiayaan yang memiliki berbagai manfaat bagi pengusaha pada khususnya dan masyarakat serta perseorangan pada umumnya. Salah satu manfaat leasing adalah bahwa seseorang dapat memulai usaha tanpa harus memiliki dahulu berbagai peralatan atau alat transportasi yang dibutuhkannya. Dengan demikian usaha dapat berjalan, roda ekonomi bergerak, lantas memberikan untung yang dari waktu ke waktu dapat membayar lunas objek barang yang tadinya menggunakan sistem leasing, objek benda pun menjadi milik sendiri. Diharapkan dari sinilah muncul berbagai pengusaha potensial yang mampu menjadi penggerak ekonomi, memberikan dampak positif bagi kemajuan ekonomi, dan tentunya berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat.
Namun sangat perlu juga untuk diketahui secara mendalam mengenai leasing. Kajian secara akademis tentu sangat diperlukan sebagai pengetahuan untuk dapat dipelajari. Dalam makalah ini penyusun berusaha memberikan tulisan yang mendalam mengenai leasing dengan mengacu pada pengaturan mengenai leasing. Adapun berbagai rumusan masalah adalah sebagai berikut:
1.      apa saja jenis-jenis leasing serta apa dasar hukum kontrak leasing?
2.      siapakah yang menjadi subjek maupun objek pada perjanjian kontrak leasing?
3.      apa sajakah hak dan kewajiban dari pihak penyewa maupun dari pihak yang menyewakan?
4.      bagaimanakah pola penyelesaian jika terjadi sengketa pada perjanjian leasing?
5.      bagaimana prosedur dan syarat-syarat pendirian perusahaan leasing?
6.      apa sajakah substansi yang tercantum dalam perjanjian leasing?














BAB II
PEMBAHASAN

A.    JENIS-JENIS LEASING
Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna (Leasing) ditentukan dua jenis leasing, yaitu:
a.       finance lease (sewa guna usaha dengan hak opsi)
b.      operating lease (sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi)
Yang diartikan dengan finance lease adalah kegiatan guna usaha, dimana penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama (Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan). Ada 3 (tiga) unsur yang tercantum dalam definisi di atas, yaitu:
a.       adanya pihak lessor dan lessee;
b.      adanya hak opsi;
c.       didasarkan atas nilai sisa (residu)
Hak opsi adalah hak yang diberikan kepada lessee untuk membeli objek leasing pada akhir masa kontrak, yang didasarkan pada nilai sisa (residu). Ada tiga kriteria sebuah kegiatan dapat digolongkan ke dalam finance lease, yaitu:
a.       jumlah pembayaran leasing selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
b.      masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;
c.       perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan-ketentuan opsi bagi lessee (Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Yang dimaksud dengan operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa (Pasal 1 e Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan). Kegiatan leasing digolongkan sebagai operating lease apabila memenuhi semua kriteria berikut ini.
a.       Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasingkan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
b.      Perjanjian leasing tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee (Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna (Leasing)).
Perbedaan yang menonjol antara finance lease dengan operating lease adalah terletak pada substansi kontrak ada atau tidak adanya hak opsi. Di dalam operating lease tidak ada hak opsi, sedangkan finance lease dicantumkan hak opsi.
B.     DASAR HUKUM KONTRAK LEASING
Lembaga leasing tidak dikenal di dalam KUH Perdata, tetapi dikenal dalam praktik. Menurut sejarahnya, leasing diperkenalkan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1877, oleh Bell Telephone Company untuk memasarkan hasil produksinya, yaitu alat telepon. Karena pada saat itu perusahaan sulit untuk mendapatkan kredit jangka menengah dan panjang. Pada tahun 1952 leasing mengalami perkembangan yang pesat di Amerika Serikat, yaitu dengan didirikannya United State Leasing Corporation. Sekitar tahun 1960 kegiatan leasing berkembang di Eropa Barat.
Di Indonesia kegiatan leasing diperkenalkan pertama kali pada tahun 1974, yaitu dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Perindustrian, dan Perdagangan Nomor: KEP-122/MK/IV/2/1974, Nomor: 32/M/SK/2/1974 dan Nomor: 30/KPB/I/1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Di samping ketentuan itu, lembaga leasing juga diatur di dalam:
1.      Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
2.      Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
3.      Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 634/KMK.013/1990 tentang Pengadaan Barang Modal Berfasilitas Melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha (Perusahaan Leasing).
4.      Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 1169/KMK.01/1991 tentang Ketentuan Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Keputusan-keputusan itulah yang menjadi dasar hukum berlakunya leasing di Indonesia. Tentunya pada masa mendatang perlu dipikirkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang leasing. Agar dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan lebih menjamin kepastian hukum para pihak dalam melakukan kontrak berdasarkan prinsip leasing.  
C.    PROSEDUR DAN SYARAT-SYARAT PENDIRIAN PERUSAHAAN LEASING
Prosedur dan syarat-syarat pendirian perusahaan leasing diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor: KEP-122/MK/IV/2/1974, Nomor: 32/M/SK/2/1974, dan Nomor: 30/KPB/I/1974 tentang Perizinan Usaha Leasing dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-649/MK/IV/5/1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Kegiatan leasing dapat dilakukan oleh:
1.      Lembaga keuangan;
2.      Badan usaha tersendiri, baik berbentuk perusahaan nasional maupun perusahaan campuran.
Prosedur yang ditempuh atau dilalui oleh perusahaan yang ingin mendapatkan izin kegiatan leasing adalah perusahaan harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Menteri Keuangan dengan mempergunakan formulir yang telah tersedia pada Direktorat Jenderal Moneter, Direktorat Lembaga-Lembaga Keuangan, dalam rangkap 3 (tiga). Permohonan itu juga harus ditembuskan:
1.      Bagi lembaga keuangan, maka tembusan permohonan tersebut disampaikan kepada Direksi Bank Indonesia.
2.      Bukan lembaga keuangan, maka tembusan permohonan disampaikan pula kepada Departemen Perdagangan, Direktorat Lembaga-Lembaga Perdagangan dan/atau Departemen Perindustrian menurut bidangnya masing-masing.
Permohonan tersebut harus dilampirkan:
1.      Anggaran dasar atau rancangan anggaran dasar dalam hal perusahaan baru;
2.      Laporan keuangan perusahaan sedapat mungkin 3 tahun buku terakhir, kecuali bagi perusahaan baru;
3.      Menyampaikan feasibility study dan rencana pembiayaan usaha untuk sedikitnya 3 tahun mendatang.
Di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-649/MK/IV/5/1974 tentang Perizinan Usaha Leasing telah ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha untuk memperoleh izin usaha leasing. Di dalam Pasal 4 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-649/MK/IV/5/1974 dibedakan persyaratan untuk memperoleh izin untuk perusahaan nasional, perusahaan campuran, dan agen tunggal (sole agency).
Persyaratan bagi perusahaan nasional:
1.      Berbentuk perusahaan terbatas dan pendiriannya berdasarkan hukum Indonesia.
2.      Seluruh modal saham dimiliki oleh warga negara Indonesia.
3.      Dalam tahap pertama modal yang disetor sedikitnya sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Persyaratan bagi perusahaan campuran:
1.      Berbentuk perusahaan terbatas dan pendiriannya berdasarkan hukum Indonesia.
2.      Dalam tahap pertama modal yang disetor sedikitnya sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
3.      Dalam waktu 10 tahun, mayoritas pemilikan saham harus berada di tangan warga negara Indonesia.
Persyaratan bagi agen tunggal (sole agency):
1.      Perusahaan nasional dan pendiriannya berdasarkan hukum Indonesia.
2.      Untuk usahanya sebagai agen tunggal telah mempunyai izin dari Departemen Perdagangan dan/atau Departemen Perindustrian.
3.      Usaha leasing yang akan dijalankan hanya untuk barang-barang modal sehingga ia menjadi agen tunggalnya di Indonesia.
4.      Mempunyai persetujuan dengan pabrik yang akan diwakilinya untuk kegiatan leasing yang akan dilakukan.
5.      Memenuhi persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan.
Disamping persyaratan-persyaratan di atas, badan usaha atau lembaga keuangan yang ingin memperoleh izin usaha leasing harus memenuhi persyaratan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-649/MK/IV/5/1974. Persyaratan itu adalah sebagai berikut:
1.      Telah mempunyai rekomendasi/pertimbangan dari Bank Indonesia atau untuk badan-badan yang bukan lembaga keuangan diperlukan adanya rekomendasi/pertimbangan dari Departemen Perdagangan.
2.      Menyampaikan feasibility study dan rencana pembiayaan untuk sedikitnya 3 (tiga) tahun mendatang.
3.      Tidak akan mempekerjakan tenaga warga negara asing, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan.
4.      Dalam organisasi perusahaan akan dipekerjakan sedikitnya seorang tenaga ahli di bidang hukum, seorang akuntan, dan seorang tenaga ahli di bidang di mana usaha leasing itu akan dititikberatkan.
5.      Dalam hal diperlukan adanya asuransi, maka penutupannya harus dilakukan pada perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Indonesia.
6.      Barang-barang yang di lease harus diambil dari produksi dalam negeri, kecuali apabila produksi dalam negeri belum memungkinkan. Pengecualian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
7.      Mempunyai ruang kantor yang tetap dan beralamat jelas, sedangkan setiap pembukaan kantor cabang harus dengan persetujuan Menteri Keuangan.
8.      Harus mempunyai tata usaha/pembukuan tersendiri.
9.      Badan-badan usaha yang pada waktu ini telah menjalankan kegiatan leasing, diwajibkan menyesuaikan dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-649/MK/IV/5/1974.
Apabila prosedur dan persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh pemohon, maka Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan dari Direksi Bank Indonesia dan/atau Departemen Perindustrian menetapkan izin usaha leasing.
Dalam Pasal 6 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-649/MK/IV/5/1974 mengatur berbagai larangan bagi perusahaan leasing. Larangan-larangan itu meliputi:
1.      Menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito, tabungan maupun memberikan kredit/pinjaman uang serta mengeluarkan jaminan bagi pihak ketiga atau usaha-usaha perbankan lainnya.
2.      Perusahaan leasing yang tidak berkedudukan di Indonesia dilarang melakukan kegiatan leasing di Indonesia.

D.    SUBJEK DAN OBJEK KONTRAK LEASING
Pada prinsipnya ada dua pihak yang terkait dalam perjanjian leasing, yaitu pihak lessor dan pihak lesse, namun tidak menutup kemungkinan terkait pihak lainnya. Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha. Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Di samping kedua pihak tersebut, yang dapat menjadi pendukung dalam kegiatan kontrak leasing adalah pihak supplier dan kreditur atau lender. Supplier adalah penjual dan pemilik barang yang disewakan. Kreditur adalah orang atau lembaga yang mendukung kegiatan pembiayaan di bidang leasing, seperti lembaga perbankan dan lembaga nonbank lainnya.
Objek leasing adalah barang-barang modal/alat-alat produksi yang harganya sangat mahal. Objek itu adalah terdiri atas:
1.      Mobil,
2.      Pesawat terbang,
3.      Motor,
4.      Bus,
5.      Peralatan pengeboran,
6.      Peralatan listrik,
7.      Forklift dan truk,
8.      Pembangkit tenaga listrik,
9.      Peralatan telepon,
10.  Perkakas tenun/tekstil,
11.  Peralatan bengkel,
12.  Peralatan kantor,
13.  Komputer,
14.  Mesin-mesin percetakan,
15.  Mesin-mesin untuk pertambangan,
16.  Peralatan rumah sakit,
17.  Peralatan untuk industri baja, dan
18.  Peralatan untuk industri perkayuan.
Apabila barang yang menjadi objek leasing musnah/rusak bukan disebabkan oleh salah satu pihak, maka yang bertanggung jawab adalah pihak lessor.

E.     BENTUK DAN ISI KONTRAK LEASING
Di dalam Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Guna Usaha (Leasing) ditentukan bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian sewa guna usaha atau lease agreement. Ini berarti bahwa  perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee dibuat dalam bentuk tertulis, baik itu dituangkan dalam bentuk akta di bawah tangan maupun akta autentik. Akta di bawah tangan adalah sebuah akta yang dibuat oleh para pihak, sedangkan akta autentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Pejabat yang berwenang untuk membuat akta leasing adalah Notaris.
Substansi yang tercantum dalam lease agreement, meliputi:
1.      Jenis transaksi sewa guna usaha.
2.      Nama dan alamat masing-masing pihak.
3.      Nama, jenis, type, dan lokasi penggunaan barang modal.
4.      Harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran sewa guna usaha, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa sewa guna usaha, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan angsuran atas barang modal yang disewa guna usahakan.
5.      Masa sewa guna usaha.
6.      Ketentuan mengenai pengakhiran transaksi sewa guna usaha yang dipercepat, dan penetapan kerugian yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal yang disewa guna usaha dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apa pun.
7.      Opsi bagi penyewa guna usaha dalam hal transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi.
8.      Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang disewa guna usaha.
Dalam praktiknya tidak hanya memuat hal-hal sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Guna Usaha (Leasing), tetapi juga memuat hal-hal seperti wanprestasi, asuransi, bunga tunggakan utang, dan lain-lain.

F.     HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA LESSOR DAN LESSEE
Berdasarkan analisis terhadap substansi kontrak yang dibuat antara lessor, yaitu pihak yang menyewakan (lessor) dengan pihak penyewa (lessee), ditemukan beberapa hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Kewajiban lessor yaitu menyerahkan barang modal yang menjadi objek leasing.
Sedangkan hak lessor adalah:
1.      Menerima sewa dari lessee.
2.      Melakukan penyesuaian jumlah angsuran pokok pembiayaan.
3.      Mengakhiri atau membatalkan kontrak leasing secara sepihak.
4.      Menetapkan jaminan atau biaya leasing di muka.
5.      Dapat memindahkan barang leasing tanpa adanya izin lessee.
6.      Berhak atas ganti rugi asuransi.
7.      Berhak menahan semua barang leasing, jaminan tambahan, dan bukti surat berharga lainnya.

Adapun hak lessee adalah:
1.      Menerima barang leasing.
2.      Mempunyai hak opsi, yaitu hak untuk membeli atau memperpanjang objek leasing.
3.      Memakai barang leasing sesuai dengan kontrak yang dibuat antara lessor dan lessee.
Kewajiban lessee adalah:
1.      Membayar sewa barang leasing.
2.      Membayar pajak.
3.      Melunasi seluruh biaya sewa, apabila lessee membeli barang leasing.
4.      Menanggung biaya dan ongkos yang dikeluarkan oleh lessor karena dirugikan, dilanggar, atau diancam oleh lessee.
5.      Tidak diperkenankan untuk melakukan perubahan dan penukaran fungsi barang leasing.
6.      Patuh dan taat melaksanakan petunjuk pabrik barang leasing tentang tata cara pemakaian dan pemeliharaan barang leasing.
7.      Memelihara dan memperbaiki barang leasing serta mengganti semua biaya bagian yang hilang atau rusak dengan suku cadang yang baru.
8.      Menanggung biaya asuransi.
9.      Menanggung biaya pengadilan dan biaya pengacara.
10.  Biaya penagihan.
11.  Biaya materai.

G.    POLA PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa dalam kontrak leasing dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu melalui pengadilan dan diluar pengadilan. Namun, di dalam substansi kontrak-kontrak yang distandardisasi oleh lessor, maka tempat penyelesaian sengketa yang timbul antara lessor dan lessee adalah di Pengadilan Negeri Pusat.
 









BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari apa yang telah di uraikan di atas mengenai kontrak leasing, maka penyusun memiliki beberapa kesimpulan, yaitu:
1.      Dalam hal leasing ini jika dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan mekanisme yang berlaku maka sistem leasing memberikan peluang menarik bagi pengusaha, karena memiliki keunggulan, antara lain yaitu:
a.       Proses pengadaan peralatan modal relatif lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaan.
b.      Untuk pengadaan kebutuhan modal dan alat-alat berat yang mahal dapat terpenuhi mengingat cara pembayaran dilakukan dengan sistem angsuran dengan jangka waktu yang cukup panjang, tentu hal ini menguntungkan bagi pengusaha yang baru menjalankan usahanya.
c.       Adanya hak opsi yang diberikan kepada lessee untuk membeli objek leasing pada akhir masa kontrak atau memperpanjang objek leasing. Jadi dengan adanya dua pilihan yang sama-sama menguntungkan ini, pengusaha dapat menentukan pilihannya sesuai dengan kemampuan serta kebutuhannya.
2.      Setiap transaksi sewa guna usaha (leasing) wajib diikat dalam suatu perjanjian sewa guna usaha atau lease agreement secara tertulis.
3.      Tampaklah bahwa kewajiban yang utama dibebankan pada lessee. Ini disebabkan pihak lessee berada pada posisi yang lemah, karena mereka tidak mempunyai banyak modal untuk membeli barang-barang modal tersebut. Maka dengan sangat mudah pihak lessor membuatkan syarat-syarat standar dalam kontrak leasing. Kepada pihak lessee diminta untuk menyetujuinya atau tidak. Apabila disetujui, maka pihak lessee menandatangani kontrak tersebut.
4.      Jika timbul sengketa kontrak leasing dikemudian hari, maka tempat penyelesaian adalah di Pengadilan Negeri Pusat. Apabila objek leasingnya ada di Jakarta, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Akan tetapi, apabila sengketa itu terjadi di daerah, seperti Provinsi/Kabupaten/Kota, maka akan menimbulkan persoalan. Hal ini karena memerlukan biaya yang besar dan waktu lama untuk berperkara. Maksud penentuan tempat penyelesaian sengketa  di Pengadilan Negeri Pusat adalah untuk mempersulit pihak lessee menuntut lessor, apabila lessor melakukan tindakan secara sepihak.

B.     SARAN 
Tentunya pada masa mendatang perlu dipikirkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang leasing. Jadi, dengan adanya undang-undang tersebut akan menjamin kepastian hukum para pihak dalam melakukan kontrak berdasarkan prinsip leasing

















DAFTAR PUSTAKA

Salim, H.S.,S.H.,M.S. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 634/KMK.013/1990 tentang Pengadaan Barang Modal Berfasilitas Melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha (Perusahaan Leasing).
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Ketentuan Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).







    




DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL ................................................................................................... i
DAFTAR ISI ............................................................................................................... ii
BAB   I       PENDAHULUAN .................................................................................. 1
A.      Istilah dan Pengertian Kontrak Leasing............................................ 1      
B.       Tujuan Institusi Leasing .................................................................... 2
C.       Rumusan Masalah ............................................................................. 3
BAB   II      PEMBAHASAN ..................................................................................... 4
                  A.    Jenis-Jenis Leasing ........................................................................... 4
                    B.    Dasar Hukum Kontrak Leasing........................................................ 9
                    C.    Prosedur dan Syarat-Syarat Pendirian Perusahaan Leasing............ 10
D.      Subjek dan Objek Kontrak Leasing................................................ 12
E.       Bentuk dan Isi Kontrak Leasing.................................................
F.        Hak dan Kewajiban Antara Lessor dan Lessee..........................
G.      Pola Penyelesaian Sengketa.......................................................

BAB   III    PENUTUP.............................................................................................. 14
A.             Kesimpulan .................................................................................. 14
B.            
ii
 
Saran ............................................................................................ 14

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 15

perbandingan hukum



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Sejarah Perbandingan Hukum
Menurut sejarahnya orang yang pertama melakukan perbandingan hukum adalah orang Yunani, seperti Plato dan Aristoteles. Sebaliknya, orang romawi kurang perhatian terhadap perbandingan hukum karena merasa mempunyai superioritas sistem hukum dan politik. Perbandingan hukum pidana yang pertama muncul adalah karya orang Jerman yang terdiri atas 15 Jilid. Dua tahun kemudian, Wolfgang Mittermaier, Hegler dan Kohlrauch menyusun KUHP umum Jerman. Jerman memang dikenal sebagai pusat pengembangan perbandingan hukum pidana yang berlanjut sampai sekarang di Universitas Freidburg sebagai pusat perbandingan hukum.
Perbandingan hukum merupakan ilmu yang setua ilmu hukum itu sendiri, namun perkembangannya sebagai ilmu pengetahuan baru pada abad-abad terakhir. Pada awalnya minat terhadap studi perbandingan hukum masih bersifat perseorangan kemudian berkembang dalam bentuk kelembagaan. Kemudian di Inggris dan Prancis dibentuk Institut Perbandingan Hukum. Menurut Prof Gutteridge, Bapak pelopor Comparative Law ialah Montesqueieu, karena dialah yang pertama kali menyadari bahwa the rule of law tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang abstrak, tetapi juga harus dipandang sebagai suatu latar belakang historis dari lingkungan dimana hukum itu berfungsi.
Uraian diatas menunjukan bahwa kita jangan melihat hukum dalam bentuknya yang abstrak atau hukum dalam bentuknya yang tertulis maupun tidak tertulis saja, karena hanya akan melahirkan sikap kaku, tetapi harus melihat apakah hukum tersebut dapat digunakan untuk menyelesaiakan masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat sesuai dengan lingkungan maupun budayanya. Apabila hal itu dikaitkan dengan Indonesia yang terdiri dari beraneka ragam suku bangsa, bahasa, agama, budaya, dan adat istiadat, maka hukum harus memperhatikan keanekaragaman serta tidak perlu mempersoalkan perbedaan-perbedaan tersebut. Sebaliknya hukum harus mampu menyatukan dan mengelola keanekaragaman masyarakat tersebut menjadi hukum nasional sesuai dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika.

B.     Pengertian dan Istilah Perbandingan Hukum
Setiap subjek hukum berhubungan dengan satu bagian khusus dalam sistem hukum, hukum pidana membahas aturan-aturan mengenai kejahatan, hukum acara membahas aturan-aturan tentang proses-proses beracara di pengadilan. Sebagian ilmu hukum mempunyai sifat yang berbeda karena berhubungan dengan beberapa masalah menyeluruh yang mempengaruhi seluruh atau hampir seluruh sistem hukum. Yang termasuk kelompok ini adalah subjek-subjek teoritis, antara lain sejarah hukum, sosiologi hukum, yurisprudensi serta perbandingan hukum atau hukum komparatif (comparative law). Istilah perbandingan hukum dalam bahasa asing antara lain: Comparative Law, Comparative Jurisprudence, Foreign Law, Droit Compare, Rechtsgelijking. Dalam Blacks Law Dictionary dikemukakan bahwa, Comparative Jurisprudence ialah suatu studi mengenai prinsip ilmu hukum dengan melakukan perbandingan berbagai macam sistem hukum. Berdasarkan istilah perbandingan hukum yang berbeda-beda diatas, ada pula pendapat sarjana yang membedakan istilah antara Comparative Law dengan Foreign Law sebagai berikut:
1.      Comparative Law, yaitu mempelajari sistem hukum asing dengan maksud untuk membandingkannya;
2.      Foreign Law, yaitu mempelajari hukum asing dengan maksud semata-mata mengetahui sistem hukum asing itu sendiri dengan tidak secara nyata bermaksud untuk membandingkannya dengan sistem hukum yang lain.
Dengan demikian, maka mahasiswa selain mengetahui persamaan dan perbedaannya, sekaligus juga harus mampu membandingkan persamaan maupun perbedaan dari masing-masing sistem hukum tersebut. Selain itu, sebenarnya studi perbandingan hukum adalah bagian dari ilmu tentang kenyataan atau merupakan studi yang sangat luas dan sulit, yaitu tujuannya tidak hanya sekedar mengetahui sistem hukum asing menurut substansinya semata, akan tetapi ingin lebih memahami dari sudut kenyataan dan konteks yang bersifat kompleks, baik motivasi, latar belakang kebijakan, nilai-nilai filosofis, ideologis, teoritis, yuridis, sosial, budaya, ekonomi maupun politis. Dalam kenyataannya, studi perbandingan hukum dapat memberikan dua manfaat secara teoritis dan praktis. Secara teoritis studi perbandingan memberikan pengetahuan dasar tentang sistem hukum negara lain. Sedangkan secara praktis berhubungan dengan sistem hukum negara lain, terutama bagi seorang lawyer yang mendampingi klien yang terlibat dalam aktivitas bisnis internasional.
C.    Perbandingan Hukum Sebagai Metode Penelitian
Sebagian ilmu hukum mempunyai sifat berbeda karena berhubungan dengan beberapa masalah menyeluruh yang mempengaruhi seluruh atau hampir seluruh sistem hukum. Yang termasuk kelompok ini adalah subjek teoritis seperti sejarah hukum, sosiologi hukum, dan hukum komparatif. Dalam perbandingan hukum istilah dan pengertian yang dikemukakan para sarjana sesuai dengan cara pandang masing-masing atau hasil penelitian serta penyelidikan terhadap ilmu pengetahuan yang dilakukan secara mendalam. Hal ini sebagaimana dikemukakan Rudolf D. Schlessinger dalam bukunya yang berjudul Comparative Law (1959) sebagai berikut:
1.      Comparative Law merupakan metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum tertentu.
2.      Comparative Law bukanlah suatu perangkat peraturan dan asas-asas hukum, bukan suatu cabang hukum.
3.      Comparative Law adalah teknik atau cara menggarap unsur hukum asing yang aktual dalam suatu masalah hukum.
Perbandingan hukum sebagai suatu metode pendekatan mengandung arti, bahwa ia merupakan suatu cara pendekatan untuk lebih memahami objek atau masalah yang diteliti. Oleh karena itu, para sarjana menggunakan istilah metode perbandingan hukum bukan hukum perbandingan dengan menetapkan metode studi atau suatu cara kerja dalam melakukan perbandingan.
Meskipun belum ada kesepakatan, ada beberapa model atau paradigma tertentu mengenai penerapan metode perbandingan hukum, antara lain sebagai berikut:
1.      Kamba
Perbedaan dan persamaan merupakan sesuatu yang ada pada perbandingan hukum, ia juga membicarakan tiga fase: deskripsi, analisa, dan eksplanasi. Ia menekankan juga pendekatan fungsional dan pendekatan pemecahan masalah sebagai sesuatu yang diperlukan bagi perbandingan lintas budaya, yaitu membandingkan kebudayaan yang berbeda.
2.      Perbandingan hukum mungkin diterapkan dengan memakai unsur-unsur sistem hukum sebagai titik tolak perbandingan. Sistem hukum mencakup tiga unsur pokok, yaitu:
a.       Struktur hukum yang mencakup lembaga hukum;
b.      Substansi hukum yang mencakup perangkat kaidah atau perilaku teratur;
c.       Budaya hukum yang mencakup perangkat nilai yang dianut.
Perbandingan dapat dilakukan terhadap masing-masing unsur atau secara komulatif, dan dapat juga dilakukan terhadap perbagai sub sistem hukum yang berlaku di masyarakat atau secara lintas sektoral terhadap sistem hukum perbagai masyarakat yang berbeda-beda.
Berdasarkan pendapat diatas, perbandingan hukum merupakan suatu proses untuk mempelajari dan memahami serta mensejajarkan konsep-konsep berdasarkan pendekatan fungsional dan pemecahan masalah meliputi unsur-unsur sistem hukum serta persamaan dan perbedaannya sebagai perbandingan.
Menurut Lawrence M. Friedman, sistem hukum adalah suatu sistem yang terdiri atas tiga unsur, yaitu struktur, substansi, dan kultur. Struktur hukum adalah salah satu dasar dan elemen nyata dari sistem hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan beserta tingkatannya dan orang-orang yang terkait di dalamnya. Substansi hukum adalah elemen lainnya, yaitu peraturan beserta ketentuan tentang bagaimana institusi-institusi itu harus berperilaku. Kultur hukum adalah elemen sikap dan nilai sosial yang tidak secara langsung menggerakkan sistem hukum. Ketiga unsur sistem hukum tersebut merupakan elemen dasar bagi sistem peradilan pidana, yaitu sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan terpidana. Bagi bangsa Indonesia, sistem pengendalian kejahatan tersebut, selain bergantung pada sarana, prasarana, maupun sumber daya manusia juga sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai dan pandangan hidup serta budaya hukum masyarakat maupun keanekaragaman dari bangsa yang bersangkutan.

D.    Perbandingan Hukum Sebagai Metode Fungsional
Studi perbandingan hukum adalah suatu proses mempelajari, memahami, dan mensejajarkan konsep-konsep yang dilakukan berdasarkan pendekatan fungsional dan pemecahan masalah sebagai titik tolak suatu perbandingan yang meliputi latar belakang, asal usul serta segala persamaan dan perbedaan, baik yang bersifat modern maupun tradisional. Berbagai sistem hukum dapat dibandingkan selama sistem hukum itu berfungsi menyelesaikan problema sosial yang sama atau untuk memenuhi kebutuhan hukum yang sama. Perbandingan hukum tidak bertitik tolak dari norma hukum tetapi pada fungsi, yaitu untuk mencari identitas fungsi norma hukum dalam penyelesaian problema sosial yang sama.

E.     Keluarga Hukum
Untuk melakukan perbandingan hukum, terlebih dahulu harus mempelajari sistem hukum negara asing secara mendalam karena setiap negara mempunyai sistem hukumnya sendiri. Klasifikasi sistem hukum yang ada di dunia tersebut dinamakan dengan keluarga hukum, meskipun belum ada kesepakatan kriteria penggolongan keluarga hukum. Selanjutnya bahwa yang menentukan klasifikasi ialah gaya dari sesuatu sistem hukum atau kelompok sistem hukum sehingga kriteria adalah:
1.      Asal dan perkembangan historis.
2.      Cara pemikiran hukum yang spesifik.
3.      Lembaga hukum yang karakteristik.
4.      Sumber-sumber hukum dan interpretasinya.
5.      Faktor-faktor ideologis.
Kelima keluarga besar hukum itu adalah sebagai berikut:
1.      Sistem Eropa Kontinental dan Amerika Latin (System of Law Civil)
2.      Sistem Anglo-American (Common Law Sistem)
3.      Sistem Timur Tengah (Middle East System) seperti Irak, Yordania, Arab Saudi.
4.      Sistem Timur Jauh (Far East System) seperti China dan Jepang.
5.      Sistem negara-negara sosialis. (Sosialist Law System)
Perkembangan terakhir dengan bubarnya Uni Soviet, penyebutan negara sosialis sebagai keluarga sendiri menjadi kurang relevan. Khusus mengenai perbandingan hukum pidana, ada kecenderungan sesudah globalisasi, sistem hukum negara-negara pada umumnya hanya terbagi dua, yaitu sistem hukum pidana Eropa  Kontinental (Civil Law) serta sistem Anglo Saxon dan Anglo Amerika (Common Law).
Barangkali negara-negara Arab yang masih konservatif seperti Arab Saudi yang dapat digolongkan ke dalam keluarga hukum Islam. Adapun negara-negara Arab bekas jajahan Eropa, pada umumnya menganut hukum pidana mirip ke Eropa Kontinental dengan warna Islam, khususnya menyangkut delik agama dan kesusilaan.
F.     Manfaat Perbandingan Hukum
Pada era globalisasi saat ini, dunia semakin sempit sementara hubungan semakin maju dan canggih. Kontak ekonomi, sosial, budaya, dan militer semakin intensif dan menyatu, begitu pula dengan hubungan hukum. Salah satu penghalang penanaman modal asing adalah tidak terjaminnya kepastian hukum dalam satu negara yang disebabkan karena adanya beberapa aturan hukum dan lembaga hukum yang dipandang sudah tidak selaras dan sejalan dengan perkembangan modern. Oleh karena itu, banyak negara-negara Eropa maupun di Asia yang memperbaharui KUHP dan KUHAP sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat serta perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hubungannya dengan aturan hukum diatas, maka salah satu faktor penghalang bagi penanaman modal asing, yaitu tidak terjaminnya kepastian hukum di Indonesia. Dalam rangka menyusun KUHP dan KUHAP baru, Indonesia tidak dapat mengisolasi diri dari pengaruh luar, karena KUHP dan KUHAP secara otomatis berlaku bagi orang asing yang ada di Indonesia. Begitu pula dalam upaya memberantas kejahatan yang bersifat lintas negara dan global dibutuhkan adanya kerjasama antar negara, terutama melalui bantuan hukum timbal balik, baik yang bersifat regional, bilateral, maupun internasional. Oleh karena itu, tujuan dan kegunaan mempelajari perbandingan hukum asing menjadi sangat penting, khususnya perbandingan terhadap sistem hukum pidana negara lain, baik pemerintah selaku penentu kebijakan maupun bagi para mahasiswa perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum. Tujuan mempelajari perbandingan hukum secara internasional diatas, masih dibagi lagi menjadi beberapa tujuan, seperti bagi tujuan ilmu pengetahuan, tujuan politik hukum maupun tujuan praktis lainnya sebagai berikut:
1.      Tujuan ilmu pengetahuan, yang terdiri atas doktrin yuridis dan ilmu pengetahuan hukum pidana yang lain seperti kriminologi, sosiologi, dan anthropologi dengan perbandingannya dengan luar negeri.
2.      Tujuan bagi politik hukum, yang terdiri atas perundang-undangan yang lebih baik, kebijakan yang lebih baik, putusan hakim yang lebih baik, dan kerjasama internasional yang lebih baik.
3.      Tujuan praktis yang terdiri atas pembaruan kerjasama internasional yang lebih baik, ide-ide, dan pandangan.
4.      Tujuan didaktik.
5.      Alat untuk belajar, diskusi, perjalanan, membaca, dan menulis.
BAB II
METODE PERBANDINGAN HUKUM PIDANA

A.    Cara Melakukan Perbandingan
Perbandingan hukum adalah suatu proses mempelajari dan memahami serta mensejajarkan konsep-konsep berdasarkan pendekatan fungsional dan pendekatan pemecahan masalah yang meliputi unsur-unsur suatu sistem hukum beserta segala persamaan dan perbedaannya sebagai titik tolak perbandingan dalam melakukan pembandingan terhadap satu sama lain yang dapat diperbandingkan. Pembandingan terhadap dua sistem hukum atau lebih dilakukan untuk dapat menemukan perbedaan dan persamaan, seperti pembandingan antara dua sistem hukum pidana yang diterapkan pada masyarakat masing-masing negara, misalnya KUHP dari dua negara. Dalam hal ini, maka harus ada unsur-unsur yang diperbandingkan antara dua sistem hukum pidana dari dua negara yang masuk dalam keluarga hukum yang berbeda, yaitu antara sistem hukum yang masuk ke dalam keluarga hukum civil law dengan sistem hukum yang masuk dalam keluarga hukum common law. Pada umumnya, perbandingan hukum pidana dilakukan terhadap ketentuan-ketentuan umum dan asas-asas hukum pidana tanpa membandingkan perumusan tindak pidana dalam KUHP yang berlaku pada masing-masing negara tersebut.
Apabila diperhatikan jenis-jenis kejahatan dalam KUHP di berbagai negara tersebut, terdapat kejahatan yang dapat dipandang netral, artinya semua negara memandang perbuatan itu dapat dipidana, misalnya pencurian, pembunuhan, penipuan, dan perkosaan. Jenis kejahatan tersebut terdapat pada KUHP semua negara, yang berbeda hanyalah jenis sanksi pidananya.
Sedangkan jenis kejahatan baru yang timbul setelah adanya perkembangan masyarakat dan kemajuan teknologi, misalnya kejahatan komputer, cyber crime, money laundring, terorisme, dan kejahatan lingkungan hidup. Kejahatan tersebut juga merupakan kejahatan yang bersifat netral. Perbedaan ancaman pidana terhadap jenis kejahatan yang sama disebabkan karena perbedaan budaya dan perbedaan tingkat kesadaran hukum masyarakat yang berbeda sesuai tingkat SDM warga masyarakatnya.

B.     Metode Pembandingan Hukum Pidana (KUHP)
Dalam perumusan kejahatan, tidak selalu perbuatan buruk atau tidak buruk dimasukan dalam rumusan KUHP setiap negara tetapi ada pertimbangan lain, misalnya ketertiban umum, sehingga perbuatan tersebut perlu diancam dengan pidana walaupun bukan merupakan perbuatan buruk. Begitu pula kejahatan ada yang bersifat netral dan yang bersifat tidak netral, khususnya kejahatan di bidang ideologi, agama, dan kesusilaan.
Dalam memperbandingkan hukum pidana ada sarjana yang menyatakan, cukup hanya membandingkan bagian ketentuan umum atau asas-asas hukum pidana dari beberapa KUHP tanpa membandingkan perumusan kejahatan atau ketentuan khususnya atau hanya mengutamakan asas hukum pidana suatu bangsa. Namun ada pula yang hanya menyebut asas-asas itu tanpa menjelaskan perbedaan dan persamaannya. Dalam melakukan perbandingan hukum pidana, semestinya perlu menjelaskan tentang perbedaan dan persamaannya.
Dalam membandingkan sebaiknya bukan hanya asas legalitas saja tetapi juga perumusan kejahatan atau bagian khususnya. Cara merumuskan kejahatan sangat penting dipelajari, terutama melihat kenyataan di Indonesia, yaitu banyak sekali perumusan kejahatan dalam perundang-undangan di luar KUHP yang tidak sesuai dengan maksud asas legalitas. Artinya banyak rumusan yang bersifat ”pasal karet” atau serba meliputi.
Oleh karena itu, dalam rangka penyusunan KUHP baru, cara perumusan kejahatan dan ancaman pidana merupakan hal yang penting untuk menghindari rumusan pasal karet dan disparitas pidana.










BAB III
PERBANDINGAN KUHP INDONESIA DAN BELANDA

A.    Pengertian
KUHP Belanda sangat penting untuk dipelajari dalam perbandingan hukum pidana di Indonesia, karena KUHP Indonesia bersumber dari KUHP Belanda. Sejak tahun 1960 bangsa Indonesia telah menyusun konsep RUU KUHP sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Meskipun penyusunan RUU KUHP yang dilakukan para pakar hukum tersebut sudah berjalan kurang lebih 50 tahun, tetapi sampai sekarang belum kunjung selesai. Padahal penyusunan KUHP baru tersebut merupakan hal yang sangat penting karena beberapa ketentuan dalam KUHP sekarang banyak yang sudak tidak sesuai lagi, baik dengan pandangan hidup bangsa Indonesia maupun perkembangan dan perubahan masyarakat serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Konsep RUU KUHP yang sedang diproses di Departemen Kehakiman menjadi KUHP baru, baik perumusan kejahatan dan ancaman sanksi pidana juga harus disesuaikan dengan perkembangan maupun perubahan masyarakat serta kemajuan teknologi di era globalisasi ini. Artinya, pengaturan dan perumusan ketentuan tersebut tidak boleh ketinggalan dengan perkembangan zaman.

B.     Perbedaan Saat Berlakunya WvSI Tahun 1918
Sejak semula sudah ada perbedaan antara KUHP Indonesia karena situasi dan kondisi antara Indonesia dan Belanda berbeda. Perbedaan-perbedaan tersebut yang sangat penting untuk diketahui dan dipelajari, antara lain:
1.      Perbedaan rumusan berlakunya hukum pidana kedua KUHP.
2.      Jenis pidana berbeda yang tercantum dalam Pasal 9 Nederland WvS dan Pasal 10 WvSI (KUHP). Dalam KUHP Indonesia tercantum pidana mati, sedangkan di KUHP Belanda sejak tahun 1870 sudah dihapuskan.
3.      Beberapa kejahatan lebih berat pidana penjaranya dalam WvSI (KUHP) dibanding dengan Nederland WvS.
4.      Ketentuan tentang pidana bersyarat yang tercantum dalam Pasal 14 a sampai Pasal 14 f WvSI (KUHP) baru diciptakan dalam tahun 1926 Stbl. 1926 Nomor 251 dimasukan ke dalam KUHP dan mulai berlaku pada 1 Januari 1927 (Stbl. 1926 Nomor 486)
5.      Perbedaan tentang pelaksanaan pidana, misalnya pasal 20 Nederland WvS yang menentukan, bahwa terpidana kurungan dapat memilih bekerja atau tidak.
6.      Ketentuan minimum pidana denda lebih rendah di dalam WvSI (KUHP) Indonesia, yaitu hanya f 0,25 sedangkan di dalam Nederland WvS (KUHP) Belanda adalah f 0,50. Sedangkan dalam KUHP Indonesia yang sekarang berlaku, maka ketentuan pidana denda minimum dengan menggunakan mata uang rupiah adalah Rp 250,00.
7.      Ketentuan tentang psychopathen dalam Pasal 44 WvSI (KUHP) Indonesia berbeda karena di Nederland ada beberapa UU tentang hal tersebut.
8.      Ketentuan tentang peradilan anak, di Nederland ada UU khusus tentang peradilan anak.
9.      Perbedaan rumusan ketentuan pembelaan terpaksa (noodweer).
10.  Dalam perumusan kejahatan dalam Buku II terdaoat beberapa perbedaan antara Nederland WvS dan WvSI (KUHP) yang disebabkan perbedaan situasi dan kondisi kedua negara.
11.  Di dalam WvS Nederland ada jenis pencurian yang tidak ada padanannya di dalam WvSI (KUHP), yaitu yang disebut dengan stroperij (penyamun), rumput, daun kering, tanah, pasir, dan sebagainya yang dipandang tidak relevan diatur di Indonesia.

C.    Perbedaan Pada Masa Sekarang
Perbedaan Nederland WvS dan WvSI (KUHP) sekarang ini bertambah lebar, karena Nederland WvS dilakukan perubahan sesuai dengan tuntutan kemajuan teknologi. Apabila dikaji secara teliti, ketentuan pidana di Belanda bertambah “lunak”. Perubahan itu dilakukan melalui dua jalur, yaitu penghapusan dan perubahan rumusan kejahatan.
Sekarang sistem denda dalam WvS Belanda didasarkan pada kategori, yaitu kategori satu sampai enam. Dalam daftar kategori itu dicantumkan maksimum denda, yaitu dalam Buku I Pasal 23 dan dalam setiap rumusan kejahatan hanya menyebut ancaman pidana dendanya kategori berapa. Sejak tahun 1976 korporasi (badan hukum) adalah subjek hukum pidana dan dapat dijatuhi pidana, tetapi tidak mungkin pidana penjara kecuali pidana denda. Oleh karena itu, cocok juga jika semua kejahatan ada ancaman pidana dendanya sebagai alternatif dari pidana penjara. Daftar kategori pidana denda adalah:
1.      Kategori I     : Lima ratus gulden
2.      Kategori II    : Lima ribu gulden
3.      Kategori III   : Sepuluh ribu gulden
4.      Kategori IV   : Dua puluh lima ribu gulden
5.      Kategori V    : Seratus ribu gulden
6.      Kategori VI   : Satu juta gulden.
Perubahan mendasar dari KUHP WvS Belanda terjadi pada tahun 1980-an, yaitu dengan dicantumkannya alternatif denda pada semua perumusan kejahatan, terutama kejahatan terhadap keamanan negara tidak terkecuali makar terhadap raja. Bahkan kalau diteliti secara mendalam dalam KUHP Belanda tidak ada satu perumusan pun yang diancam dengan pidana denda menurut kategori keenam.